Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa Roy Suryo yang melaporkan tim JPU ke Komisi Kejaksaan lantaran dianggap belum menyerahkan berkas perkara. Meski saat itu, tim kuasa hukum telah bersurat kepada tim JPU.
Salah satu JPU, Tri Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut pada Jumat (30/9/2022).
Kemudian pada Senin (3/10/2022), berkas tersebut telah dikirimkan dan diterima langsung oleh terdakwa Roy Suryo yang dithan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Terkait dakwaan maupun surat pelimpahan pada tanggal 3 Oktober itu kita serahkan pada pihak terdakwa dan diterima langsung oleh terdakwa di Rutan Salemba," ungkapnya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Tri Anggoro menyebut, hal ini sebetulnya tidak akan menjadi masalah jika komunikasi antara terdakwa Roy Suryo dengan kuasa hukumnya berjalan dengan baik.
"Apabila ada komunikasi yang baik antara kuasa hukum dengan terdakwa, saya kira tidak akan ada masalah mengenai permintaan berkas perkara. Karena tanggal 3 Oktober sudah kita serahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution telah melaporkan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan lantaran tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) atau berkas perkara lengkap sebelum sidang.
"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo hal tersebut sebagai mana amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama
Menurut dia, berkas perkara seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.
Tidak hanya itu, penyerahan berkas perkara ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbukaan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.
"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kata Pitra.
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang ITE.
Saat dakwaan dibacakan, Roy Suryo dianggap telah menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya telah diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu Roy Suryo juga menambahkan kata "lucu" dan "ambyar".
Berita Terkait
-
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Langgar UU ITE dan Penodaan Agama
-
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
-
Roy Suryo Laporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komjak RI Sebelum Bersidang, Begini Kasusnya
-
Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
-
Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan