Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat akan digelar di di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mendatang. Menjelang persidangan, tim kuasa hukum Fedy Sambo dan Putri Chandrawathi mulai menyampaikan pesan-pesan untuk meringankan hukuman kedua kliennya dalam kasus pembubunah berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu juga, yang jauh hari sudah diantisipasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa upaya Ferdy Sambo melakukan pembelaan yang berpotensi memberatkan hukuman Bharada E alias Richard Eliezer yang menjadi eksekutor kasus pembunuhan Brigadir J.
Febri Diansyah, kuasa hukum Putri menyebut bahwa suami kliennya, Ferdy Sambo mengaku tidak memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak atau membunuh Brigadir J. Melainkan menyampaikan kata 'hajar' ke Bharada E.
"Saya perlu tegaskan bahwa bukan perintah atau perintah menembak atau apa. Dalam berita acara pemeriksaan FS (Ferdy Sambo) menyampaikan kepada Richard 'hajar Chard.' Apakah itu perintah, maksudnya, apa itu nanti diinterpertasikan Richard," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri mengaku memang perintah itu tidak dapat dipisahkan dengan pembicaraan mereka sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Dalam laporan polisi, disebutkan pembunuhan berencana ke Brigadir J dibahas di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Saguling, Jakarta Selatan.
"Memang ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sebelumnya, di lantai tiga Saguling, untuk backup kalau sesuatu terjadi. Apakah ini bisa diuji dan perdebatkan? Tentu saja. Diproses itulah kami akan lihat secara objektif dari pihak JPU maupun penasehat hukum dan ditentukan majelis halim," kata Febri.
Pernyataan Ketua Komnas HAM
Baca Juga: 'Duri dalam Rumah', Ucapan Kuat Ma'ruf Dorong Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo
Sementara itu, Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Suara.com pada Rabu 14 September 2022 lalu, telah mengingatkan hal tersebut.
Kata Taufan dalam temuan Komnas HAM, ada perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo, hal itu berkaitan dengan saat Brigadir J dieksekusi.
"Ketika terjadi penembakan itu di Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo), Richard bilang dia menembak setelah itu Ferdy Sambo," kata Taufan.
Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan itu. Temuan Komnas HAM manta Kadiv Propam itu mengaku hanya memerintahkan ajudannya Bharada E menembak Brigadir J.
"Sambo bilang dia tidak menembak. Dia hanya bilang Richard tembak (memerintahkan), bukan, Richard bunuh, Richard bunuh," jelas Taufan.
Bagi Komnas HAM, keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E yang berbeda harus dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti. Sebab menurutnya, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada keterangan para tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
'Duri dalam Rumah', Ucapan Kuat Ma'ruf Dorong Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo
-
Terungkap! Brigadir J Ternyata Sempat Menolak Permintaan Putri Candrawathi Buat Menghadap ke Kamarnya
-
Disidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Bharada E Siap Ungkap Kebenaran
-
Sebut Ferdy Sambo Jadi 'Tukang Bersih-bersih' Masalah di Kepolisian, Alvin Lim: Dulu Bagus
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui