Suara.com - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat akan digelar di di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mendatang. Menjelang persidangan, tim kuasa hukum Fedy Sambo dan Putri Chandrawathi mulai menyampaikan pesan-pesan untuk meringankan hukuman kedua kliennya dalam kasus pembubunah berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu juga, yang jauh hari sudah diantisipasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa upaya Ferdy Sambo melakukan pembelaan yang berpotensi memberatkan hukuman Bharada E alias Richard Eliezer yang menjadi eksekutor kasus pembunuhan Brigadir J.
Febri Diansyah, kuasa hukum Putri menyebut bahwa suami kliennya, Ferdy Sambo mengaku tidak memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak atau membunuh Brigadir J. Melainkan menyampaikan kata 'hajar' ke Bharada E.
"Saya perlu tegaskan bahwa bukan perintah atau perintah menembak atau apa. Dalam berita acara pemeriksaan FS (Ferdy Sambo) menyampaikan kepada Richard 'hajar Chard.' Apakah itu perintah, maksudnya, apa itu nanti diinterpertasikan Richard," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri mengaku memang perintah itu tidak dapat dipisahkan dengan pembicaraan mereka sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Dalam laporan polisi, disebutkan pembunuhan berencana ke Brigadir J dibahas di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Saguling, Jakarta Selatan.
"Memang ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sebelumnya, di lantai tiga Saguling, untuk backup kalau sesuatu terjadi. Apakah ini bisa diuji dan perdebatkan? Tentu saja. Diproses itulah kami akan lihat secara objektif dari pihak JPU maupun penasehat hukum dan ditentukan majelis halim," kata Febri.
Pernyataan Ketua Komnas HAM
Baca Juga: 'Duri dalam Rumah', Ucapan Kuat Ma'ruf Dorong Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo
Sementara itu, Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi Suara.com pada Rabu 14 September 2022 lalu, telah mengingatkan hal tersebut.
Kata Taufan dalam temuan Komnas HAM, ada perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo, hal itu berkaitan dengan saat Brigadir J dieksekusi.
"Ketika terjadi penembakan itu di Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo), Richard bilang dia menembak setelah itu Ferdy Sambo," kata Taufan.
Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan itu. Temuan Komnas HAM manta Kadiv Propam itu mengaku hanya memerintahkan ajudannya Bharada E menembak Brigadir J.
"Sambo bilang dia tidak menembak. Dia hanya bilang Richard tembak (memerintahkan), bukan, Richard bunuh, Richard bunuh," jelas Taufan.
Bagi Komnas HAM, keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E yang berbeda harus dibuktikan kebenarannya dengan alat bukti. Sebab menurutnya, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada keterangan para tersangka.
Taufan bilang jika hal itu tidak dapat dibuktikan, membuka peluang bagi Ferdy Sambo meringankan hukumannya. Sementara bagi Bharada E itu akan memberatkan hukumannya.
"Kalau dia (Bharada E) semua yang nembak itu, kepala dan dada. Waduh, itu berat buat Richard itu, meskipun dia diperintah (Ferdy Sambo)," kata Taufan.
Karenanya pada saat dihubungi Suara.com, Taufan meminta sejumlah alat bukti seperti telepon genggam yang belum ditemukan dan kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara harus segera ditemukan penyidik.
Tag
Berita Terkait
-
'Duri dalam Rumah', Ucapan Kuat Ma'ruf Dorong Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo
-
Terungkap! Brigadir J Ternyata Sempat Menolak Permintaan Putri Candrawathi Buat Menghadap ke Kamarnya
-
Disidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Bharada E Siap Ungkap Kebenaran
-
Sebut Ferdy Sambo Jadi 'Tukang Bersih-bersih' Masalah di Kepolisian, Alvin Lim: Dulu Bagus
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas