Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai resah dengan munculnya banyak baliho liar di wilayah pemerintahannya. Ia pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar untuk segera membuat aturan.
Mantan Wali Kota Bandung ini meminta KPU bergerak untuk menertibkan baliho liar. Adapun baliho liar itu diduga berisi informasi atau foto orang yang akan ikut kontestasi Pilkada 2024.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa mereka yang ingin mencalonkan diri tidak boleh asal-asalan memasang baliho. Menurutnya, hal itu bisa membuat sang calon kena semprit dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Makanya saya minta KPU segera bikin aturan," kata Ridwan Kamil seusai menutup Sosialisasi Regulasi dan Konsolidasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Barat dalam Rangka Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu 2024 di Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).
"Ini supaya kalau orang mau nyalon, kalau asal-asalan bisa kena semprit dari Bawaslu dan KPU," sambung pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Sejauh ini, terpantau sejumlah tokoh nasional atau pun daerah mulai memasang baliho berisi foto mereka di sejumlah titik di Jawa Barat. Tak terkecuali di Kota Bandung.
Mengenai itu, Ridwan Kamil juga meminta KPU Jawa Barat untuk melakukan refleksi, jangan hanya melakukan kebijakan bersifat "top down" semata.
"Apa sih cara-cara memperbaiki memurahkan perhelatan yang tetap komentar saya demokrasinya mahal. Sehingga nanti suatu hari demokrasi ini adalah pilihan yang diterima masyarakat," ujarnya.
Perintah dari Ridwan Kamil mengenai baliho liar itu pun langsung ditanggapi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifki Ali Mubarok. Namun, ia mengakui pihaknya belum bisa mengatur atau menertibkan keberadaan baliho liar tersebut.
Baca Juga: Pilgub Jabar 2024 Bakal Habiskan Rp 1,5 Triliun, Ridwan Kamil: Mahal Sekali
Alasannya, sekarang belum ada peserta pemilu ataupun pilkada yang resmi. Karena itu, KPU Jabar belum bisa menindak baliho liar milik calon-calon yang diduga akan ikut Pilkada 2024.
"Karena saat ini kan belum ada peserta pemilu atau pilkadanya. Jadi kita juga belum bisa bertindak atau mengatur ke arah sana, karena peserta saja belum ada atau belum ditetapkan," jelasnya.
Meski demikian, Rifki menjelaskan bahwa pengaturan baliho liar tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Ini jika menggunakan aturan tentang kategori K3.
"Kalau itu masuknya ke K3, masuk ke dalam kategori K3, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). Jadi yang bisa melakukan penertiban itu pemda setempat," tambahnya.
Lebih lanjut Rifki mengatakan pada tahun 2020, KPU Jawa Barat telah mengeluarkan aturan bahwa untuk media kampanye itu lebih baik dilakukan di media sosial. Aturan itu juga dipengaruhi dengan adanya pandemi Covid-19.
"Namun karena sekarang pandemi Covid-19 sudah melandai, maka orang sekarang memilih media kampanye bukan medsos lagi, tapi langsung seperti menggunakan baliho," tandas Rifki. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pilgub Jabar 2024 Bakal Habiskan Rp 1,5 Triliun, Ridwan Kamil: Mahal Sekali
-
Terpopuler: Youtuber Bandung Dipolisikan Gegara Konten Horor di Rumah Kosong, Eks Danjen Kopassus Dukung Iwan Bule
-
20 Parpol Bakal Jalani Verifikasi Faktual, Bawaslu Bekasi: Rekap Vermin Perbaikan Masih Dilakukan KPU
-
Batal Terbang ke Tanah Suci Gegara Terjebak Macet, Puluhan Calon Jemaah Umroh Asal Cianjur Colek Ridwan Kamil
-
Foto Lawas Ridwan Kamil Ramai di Media Sosial, Netizen: Kirain Mas Parto Pak
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?