Suara.com - Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tentunya menyimpan potensi industri keuangan syariah yang sangat besar. Industri keuangan syariah domestik Indonesia mengalami perkembangan signifikan seiring dengan pemulihan ekonomi dunia yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Kondisi ini pun tercermin dari aset industri keuangan syariah pada posisi Juli 2022 yang mencapai Rp 454 triliun, atau meningkat sebesar 15,2% secara year-on-year (YoY).
Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan volume rata-rata bulanan transaksi Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) pada tahun 2022 yang mencapai Rp 44 triliun. Berkaca pada potensi industri keuangan syariah tersebut, Bank Mandiri sebagai salah satu peserta PUAS, telah berperan aktif sejak tahun 2019 dengan bertransaksi pada instrumen Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SiMA) dan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) di pasar sekunder.
SVP Group Head Treasury Bank Mandiri, Ari Rizaldi menjelaskan, transaksi SiMA merupakan transaksi pinjam meminjam antarbank antar peserta PUAS dengan akad mudharabah. Sementara transaksi SukBI adalah surat berharga syariah/sukuk yang diterbitkan oleh BI dan dapat diperdagangkan oleh peserta PUAS di pasar sekunder sebagai instrumen investasi jangka pendek. Adapun, dalam tiga tahun terakhir pertumbuhan transaksi PUAS di Bank Mandiri sangat menggembirakan, adapun Compounded Annual Growth Rate (CAGR) transaksi SiMA mencapai 306%, sedangkan CAGR transaksi SukBI Bank Mandiri mencapai 225%. Ari menambahkan selain kedua jenis transaksi tersebut, juga terdapat instrumen PUAS yang bersifat secured/collateralized, dimana terdapat agunan berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ataupun SukBI, yaitu Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SiPA).
Adapun, SiPA diterbitkan dengan akad Wakalah bi al-istitsmar dalam mata uang rupiah serta tanpa warkat (scripless). Instrumen berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun ini tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo.
"Dengan karakteristik transaksi SiPA yang secured sehingga memiliki risiko sistemik yang lebih rendah, maka diharapkan transaksi SiPA dapat mendominasi transaksi PUAS. Hal ini diyakini akan meningkatkan resilient industri keuangan syariah Indonesia menghadapi kondisi Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity (VUCA) yang saat ini kita hadapi bersama," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/10/2022).
Melanjutkan komitmen dalam pengembangan PUAS, Bank Mandiri telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) SiPA dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank BJB Syariah dalam acara Business and Financing Deals pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2022 di Jakarta Convention Centre, Kamis (6/10/2022).
"Diharapkan penandatanganan PKS SiPA antara Bank Mandiri selaku Bank Umum Konvensional (BUK) dengan Bank Umum Syariah (BUS) dapat menjadi katalis integrasi antara Pasar Keuangan Konvensional dan Pasar Keuangan Syariah dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan Indonesia secara menyeluruh yang akan membawa pertumbuhan dan pemulihan ekonomi Indonesia jauh lebih baik dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Ari.
Berita Terkait
-
5 Jenis KUR Bank Mandiri, Catat Syarat, Tabel, dan Syarat Mudah Cair hingga Rp500 Juta
-
Gelar Program Lelang Kongsi Kongsi, Bank Mandiri Guyur Hadiah Bagi Pebisnis Loyal
-
Sinergi Berkelanjutan, Bank Mandiri Kembali Gelar Lelang Akbar
-
Berbagi di Hari Jadi, Bank Mandiri Tebar Promo KPR 2,4% Fixed 1 Tahun
-
Wapres Ma'ruf Amin Harap MES Jadi Lokomotif Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!