Suara.com - Oknum polisi wanita atau polwan berinisial Brigadir IR menjadi tersangka penganiayaan. Ini buntut aksinya menganiaya hingga menyekap sosok perempuan yang merupakan pacar adiknya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah Brigadir IR dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penganiayaan. Polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau itu melakukan penganiayaan lantaran tidak setuju hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan berawal saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan korban yang bernama Riri pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya langsung mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan.
Ibu dan anak tersebut juga tega memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta. Tak sampai di situ, korban juga dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walau rekannya sempat menghentikan, namun IR masih terus memukul Riri dengan membabi buta. Penganiayaan yang dilakukan si oknum polwan itu membuat korban mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Atas perbuatannya, Brigadir IR dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau pada Kamis (13/10/2022). Ia terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan.
Hukuman itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan. Ia menjelaskan saat Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas penganiayaan yang dilakukannya.
"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Johanes.
Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ditempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.
Baca Juga: Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun
Demosi juga diartikan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain demosi, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik. Ia wajib meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," jelas Johanes.
Sanksi itu dijatuhkan setelah Brigadir IR berserta ibunuya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25//2022) lalu.
Meski melakukan penganiayaan, namun si oknum polwan tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
Selain itu, tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan merusak barang bukti. Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor kedua tersangka tidak ditahan, dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun
-
Tak Percaya Rizky Billar KDRT, Farhat Abbas Malah Singgung Fisik Lesti Kejora Tidak Cantik
-
Terbukti Bersalah, Oknum Polwan Keroyok Wanita Pekanbaru Disanksi Demosi
-
Hotma Sitompul Ibaratkan Kasus KDRT Lesti Kejora dengan Perang Dunia
-
Hasil Investigasi LPSK: Aparat Halangi hingga Aniaya Tim Medis saat Tolong Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan
-
IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Dukung Petani Blora, Bulog Tingkatkan Kolaborasi demi Menjamin Penyerapan Tebu