Suara.com - Presiden Joko Widodo memanggil pejabat kepolisian mulai dati Kapolri hingga Kapolres di seluruh Indonesia pada Jumat (14/10/2022).
Momen tersebut terbilang langka, karena tak biasanya presiden mengumpulkan petinggi di kepolisian tersebut dan memberikan arahan kepada mereka.
Ada apa di balik pemanggilan tersebut? Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, alasan mengundang pejabat Polri tersebut karena presiden melihat kondisi institusi kepolisian saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Ali Mochtar mengatakan, kasus Ferdy Sambo dan peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menjadi perhatian presiden.
Menurut Ngabalin, dua kasus tersebut cukup bagi presiden untuk menilai kondisi institusi kepolisian tidak sedang baik-baik.
Ia menambahkan, selain kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan, tahun politik 2024 yang semakin dekat juga menjadi perhatian presiden karena situasi dinilai semakin memanas.
Peraturan bertemu presiden
Namun di balik pertemuan tersebut, terdapat sejumlah aturan yang harus diikuti oleh para pejabat POlri tersebut.
Aturan tersebut merupakan protokol ketat yang mesti dipatuhi oleh pejabat Polri ketika menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, yang tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022 yang bersebar pada kalangan internal wartawan yang kerap meliput di Mabes Polri.
Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap, Terkait Narkoba?
Para tamu undangan yang terdiri dari Kapolri dan Kapolres dari seluruh Indonesia harus hadir tepat waktu dengan mengenakan seragam dinas dan tanpa penutup kepala serta tidak membawa tongkat.
Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) diharuskan datang seorang diri tanpa didampingi para ajudannya.
Tak hanya itu, Kapolri dan para Kapolres juga dilarang membawa telepon seluler. Mereka hanya diperbolehkan membawa catatan dan pulpen.
"Peserta tidak diperkenankan membawa ADC, tidak membawa HP, hanya membawa buku catatan dan pulpen," demikian tertulis dalam Surat Telegram Rahasia itu.
Selain itu, peserta yang hadir juga diharuskan melalukan tes PCR terlebih dahulu di tempat yang difasilitasi oleh Pusdokes Polri.
Sementara untuk pelaksanaan ibadah salat Jumat, peserta diminta untuk melaksanakannya di Gedung Krida Bakti, Sekretariat Negara.
Berita Terkait
-
Belum Lama Jadi Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Terseret Kasus Narkoba
-
Kapolri Listyo Bicara Terkait Kabar Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Sore Ini
-
Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap Gegara Narkoba, Ahmad Sahroni: Diduga Benar
-
Ahmad Sahroni: Sejarah Baru Presiden Panggil Semua Pejabat Polri ke Istana Merdeka
-
Ada Kecemasan Jokowi, Presiden Panggil Petinggi Polri Tapi Topi hingga Ajudan Dilucuti
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus