Suara.com - Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Teddy Minahasa atas kasus dugaan narkoba telah menggegerkan publik. Bagaimana tidak, Teddy baru ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur selama 4 hari.
Kasus itu pun mendapatkan sorotan tajam dari Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merasa prihatin dengan kabar penangkapan Teddy Minahasa.
Menurutnya, penangkapan sosok Kapolda Jawa Timur itu telah mencoreng wajah institusi Polri. Terlebih Polri sedang menjadi sorotan masyarakat karena peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan.
“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Pasalnya jika benar Teddy Minahasa terlibat, maka tidak mungkin jenderal tersebut hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.
IPW pun mendukung kepolisian untuk memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyingkat anggotanya. Tak terkecuali di level perwira tinggi sekalipun.
Di sisi lain, kata Sugeng, Kapolri juga wajib melakukan tes urine di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Langkah tersebut demi mendeteksi dan mencegah adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
“Ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum,” saran Sugeng.
Baca Juga: Mau Bertemu Presiden di Istana, Kapolda Jatim Malah Ditangkap di Jalan Karena Narkoba
Sugeng mengatakan bahwa narkoba menjadi musuh di institusi Polri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang terlarang tersebut.
Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol. Edwin Hatorangan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
“Oleh karena itu, Kapolri harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dan sesuai peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri maka akan kena PTDH,” kata Sugeng.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sore ini di Mabes Polri bakal memberikan keterangan pers terkait kabar penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Mau Bertemu Presiden di Istana, Kapolda Jatim Malah Ditangkap di Jalan Karena Narkoba
-
Kapolda Jatim Diduga Ditangkap Terkait Narkoba, Kapolri Pernah Bilang Anggota yang Terlibat Segera Dibinasakan!
-
Kalau Benar Irjen Teddy Ditangkap, IPW Desak Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu dan Tindak Tegas
-
DPR Geram Mendengar Kabar Kapolda Jatim Ditangkap Kasus Narkoba: Polri Tidak Bisa Diharapkan Lagi!
-
Dikubur di Pekarangan Rumah, Polisi Amankan 16,9 Kg Sabu dari Jaringan Antar Provinsi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus