Suara.com - Polri resmi menetapkan Sugik Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai membuat podcast yang isinya menyebut jika ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Berikut profil Sugik Nur yang banyak dicari masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, elemen massa yang diketahui tergabung dalam Gerakan Penegak Keadilan (GPK) menggelar demi di depan Mabes Polri pada Jumat (7/10/2022) sore. Mereka meminta Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditangkap. Pasalnya dua orang tersebut telah membuat podcast yang isinya diduga merendahkan kehormatan Presiden Joko Widodo.
Melalui video yang telah diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Di dalam video itu, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebut jika ijazah Presiden Jokowi palsu. Kelompok GPK meminta agar keduanya ditangkap akibat sudah menyebarkan berita bohonh. Lantas siapa sebenarnya Gus Nur? Simak profil Sugik Nur berikut.
Profil Sugik Nur
Sugik Nur Raharja atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 yang berarti saat ini usianya 48 tahun. Dia merupakan seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten, Jawa Barat.
Sebelum menjadi pendakwah, pada usia dua tahun Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan rumah sang ibu. Kemudian, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Namun saat ini, Gus Nur menetap di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sugik Nur terkenal sebagai penceramah yang sering berdakwah lewat media sosial. Akan tetapi ceramahnya menuai pro dan kontra karena kerap membahas isu kontroversial.
Berikut beberapa kontroversi Gus Nur selama menjadi pendakwah:
Baca Juga: Ijazah Jokowi Diragukan Amien Rais, Eko Kuntadhi Beri Respons Menohok: Rakyat Malas Mikir!
1. Ceramah Kontroversi Gus Nur
Gus Nur kerap membagikan ceramah kontroversial, salah satunya adalah saat ia mengisi ceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018 lalu. Melalui ceramah Gus Nur yang viral di media sosial itu terdapat unsur politik tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menilai jika Jokowi adalah haram hingga meminta para jemaah yang memilih Jokowi pada Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid. Aksi kontroversi Gus Nur itu kemudian memancing perdebatan netizen, sebab dinilai telah melanggar imbauan Menteri Agama. Diketahui saat itu, Menteri Agama telag mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
2. Pernah Dipenjara Selama 10 Bulan
Gus Nur pernah mendekam di hotel prodeo selama 10 bulan. Dia divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam sebuah wawancara dengan seorang ahli hukum tata negara, Refly Harun yang kemudian diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel.
Dalam video itu, Gus Nur bicara terkait muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan kepada sejumlah pimpinan PBNU. Beberapa tokoh yang dimaksud Sugik Nur dalam wawancara itu antara lain yaitu Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin dan juga Abu Janda. Setelah menjalani hukumannya, Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada tanggal 24 Agustus 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri