Suara.com - Publik sudah tak asing lagi dengan sosok mendiang Freddy Budiman. Meski telah menyambut ajalnya di hadapan regu tembak Brimob usai divonis hukuman mati, nama Freddy Budiman 'bangkit dari kubur'.
Hal tersebut berkat mencuatnya kasus narkoba yang menyeret seorang Perwira Polri, Irjen Teddy Minahasa.
Usai Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba, publik kembali membuka kasus Freddy Budiman yang juga identik sebagai pengedar narkoba legendaris dalam negeri.
Siapa Freddy Budiman?
Mendiang Freddy Budiman dikenal publik sebagai 'Raja Bandar Sabu' Indonesia. Freddy lahir pada 18 Juli 1977di Surabaya.
Sebelum terjerumus dalam 'bisnis haram', Freddy merupakan seorang penjual kacamata, sebagaimana yang disampaikan oleh teman masa kecilnya, Salamun.
Kronologi kasus bandar narkoba Freddy Budiman: Penjara jadi tempat kerja
Kehidupan Freddy Budiman sebagai seorang pengedar narkoba diketahui publik saat ia ditangkap petugas karena membawa setengah kilogram sabu pada 2009 silam. Usai ditangkap Freddy dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Hukuman tersebut tak membuat Freddy jera. Ia kembali melakukan aktivitas mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ia kembali tertangkap basah pada 2011 karena didapati membawa ratusan gram sabu dan perlengkapan pembuat ekstasi.
Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok dan Profil Penangkap Irjen Teddy Minahasa atas Kasus Peredaran Narkoba
Kali ini, Freddy dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan mendekam di Lapas Cipinang.
Alih-alih tobat, Freddy justru menyandang gelar 'Raja Sabu Cipinang' lantaran sel penjara menjadi tempat ia beroperasi. Ia tetap menjalankan proses pengedaran narkoba dalam penjara.
Bahkan melalui pengakuannya kepada seorang pengacara kondang Haris Azhar, Freddy mendapat bantuan dari polisi, bea cukai, bahkan dari BNN untuk menyelundupkan narkotika ke Tanah Air.
Tercatat bahwa Freddy pernah menyelundupkan 1,4 juta butir MDMA (pil ekstasi) dari RRT.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk memvonis mati Freddy Budiman. Adapun Freddy sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) namun berujung kepada penolakan.
Freddy Budiman dieksekusi oleh regu tembak pada 29 Juli 2016 di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Sosok dan Profil Penangkap Irjen Teddy Minahasa atas Kasus Peredaran Narkoba
-
Tak Jadi di Polda Metro, Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Penyidik di Mabes Polri
-
Kapolsek Kalibaru Resmi Dicopot usai Terlibat Bisnis Sabu Irjen Teddy Minahasa, Nasib Kompol Rastanto Kini jadi Tahanan
-
Profil Kompol Kasranto: Kapolsek Kalibaru 'Nyambi' Jual Sabu dari Irjen Teddy Minahasa
-
Pilih Pakai Pengacara Pribadi, Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara dari Polri
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?