Suara.com - Tim hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klienya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga, dakwaan tersebut dinilai perlu dibatalkan demi hukum.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.
"Kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan. Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 Ayat 3 KUHAP," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setidaknya, kata Arman, ada delapan butir dalam dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo yang dianggapnya menyesatkan. Delapan butir tersebut telah dirangkum dalam eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.
"Kami tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan, 11 bagian asumsi yang dimaksud. Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," katanya.
Menurutnya, hilangnya fakta-fakta tersebut berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam perkara ini.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS (Ferdy Sambo) yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," imbuhnya.
Sidang Diskors
Sidang perdana Ferdy Sambo diskors atau dihentikan sementara. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.45 WIB.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kepad Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU.
"Yang mulia kami serahakn kepada pengacara hukum," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sementara kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut rencananya akan disampaikan langsung dalam persidangan setelah diskors.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," ujar Arman.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Istimewanya Ferdy Sambo Satu-satunya Terdakwa yang Pakai Batik, Banjir Kecaman Publik: Mau Kondangan?
-
Jaksa Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Dapat Ditemukan Kebenaran Materiil
-
Pantau Sidang Perdana Ferdy Sambo, Kuas Hukum Brigadir J Tak Ingin Peristiwa Pembunuhan Berencana jadi Kabur
-
Ucap Terima Kasih Istri Sambo usai Brigadir J Dibunuh: Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dikasih IPhone 13 Pro Max
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi