Suara.com - Tim hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klienya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga, dakwaan tersebut dinilai perlu dibatalkan demi hukum.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.
"Kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan. Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 Ayat 3 KUHAP," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setidaknya, kata Arman, ada delapan butir dalam dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo yang dianggapnya menyesatkan. Delapan butir tersebut telah dirangkum dalam eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.
"Kami tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan, 11 bagian asumsi yang dimaksud. Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," katanya.
Menurutnya, hilangnya fakta-fakta tersebut berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam perkara ini.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS (Ferdy Sambo) yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," imbuhnya.
Sidang Diskors
Sidang perdana Ferdy Sambo diskors atau dihentikan sementara. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.45 WIB.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kepad Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU.
"Yang mulia kami serahakn kepada pengacara hukum," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sementara kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut rencananya akan disampaikan langsung dalam persidangan setelah diskors.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," ujar Arman.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Istimewanya Ferdy Sambo Satu-satunya Terdakwa yang Pakai Batik, Banjir Kecaman Publik: Mau Kondangan?
-
Jaksa Bongkar Siasat Licik Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Dapat Ditemukan Kebenaran Materiil
-
Pantau Sidang Perdana Ferdy Sambo, Kuas Hukum Brigadir J Tak Ingin Peristiwa Pembunuhan Berencana jadi Kabur
-
Ucap Terima Kasih Istri Sambo usai Brigadir J Dibunuh: Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dikasih IPhone 13 Pro Max
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim