Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya
Perhatian publik terhadap kasus ini ternyata sangat besar, sehingga muncul desakkan agar Polri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Budhi. Menjawab desakkan publik tersebut, akhirnya Kapolri meninaktifkan Sambo dan Budhi pada 18 Juli 2022.
Komnas HAM memeriksa Bharada E
Komnas HAM sebagai bagian dari tim khusus yang bersifat independen akhirnya memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Ferdy Sambo laiinnya. Dan pada Selasa (26/7/2022), Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM dengandikawal sejumlah aparat kepolisian.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J
Munculnya kecurigaan adanya tindak penganiayaan pada jenazah Brigadir J, mendorong dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazahnya pada 27 Juli 2022.
Autopsi ulang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Setelah itu Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan.
Tersangka pertama ditetapkan
Ketika awal kasus ini bergulir, disebutkan Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J dalam rangka membela diri.
Namun pada akhirnya hal itu berubah menjadi aksi pembunuhan dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal pembunuhan, ia juga dijerat dengan pasal turut serta.
Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim
Sehari setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka, giliran Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di bareskrim Mabes Polri.
Pada hari itu juga ia meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya.
Puluhan anggota Polri dimutasi
Seiring berkembangnya kasus dugaan pembunuhan ini, 25 anggota polisi akhirnya terseret dan diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
25 anggota polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofessionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari yang sama, Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri Bersama Karoprovos Divisi Propam Brigjen Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob dan Putri muncul
Setelah dimutasi, Ferdy Sambo lalu ditahan di Mako Brimob untuk selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus Polri.
Penahanan itu dilakukan terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Pada 7 Agustus 2022, untuk pertama kalinya sejak kasus pembunuhan Brigadir J bergulir, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi muncul ke publik.
Dengan berderai air mata, ia mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya, namun ia gagal menemuinya.
Bripka RR tersangka
Pada hari yang sama, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir R ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP.
Ferdy Sambo tersangka utama
Pada hari itu, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dengan menyuruh Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga menyebut Ferdy Sambi membuat skenasio kematian Brigadir J seolah-olah karena aksi baku tembak.
12 Agustus: bareskrim Polri setop kasus pelecehan Putri Candrawathi
Pada hari yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa laporan soal pelecehan seksual Putri Candrawathi disetop, bersamaan itu pula Bareskrim juga menyetop laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir J.
Putri Candrawathi menyusul jadi tersangka
Menyusul suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Putri diduga dengan sengaja turut merencanakan dengan sengaja pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijerat dengan pasa 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat
Pemecatan Ferdy Sambo tersebut merupakan putusan dari Sidang Etik yang digelar di Mabes Polri. SIdang itu memutuskan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu secara tidak hormat.
Dan berikut adalah isi dari putusan tersebut:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Berkas kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap dan dilimpahkan
Pada tanggal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Oktober 2022, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PN Jaksel menyiapkan sejumlah hal untuk menggelar disang perdana.
Sidang perdana pembunuhan Brigadir J digelar
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menjalani persidangan di PN Jaksel. Adapun pengadilan akan digelar selama dua hari ke depan.
Pada Senin (17/10/2022) PN Jaksel akan menyidangkan tersangka Ferdy Sambo,, Putri Candrawathi. Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara pada Selasa (18/10/2022) PN Jaksel akan menyidangkan Bharada E dan pada Rabu (19/10/2022) PN Jaksel akan menggelar sidang obstruction of justice dengan 6 tersangka.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Profil Jaksa Sugeng Hariadi yang Berapi-api Bacakan Surat Dakwan Ferdy Sambo: Tangani Kasus Predator Herry Wirawan
-
Dugaan Korupsi Impor Baja, Komisi ASN Sarankan Mendag Tiru Kasus Ferdy Sambo
-
Jaksa Disebut Tak Becus Susun Dakwaan, Kubu Sambo Bakal Bongkar 8 Butir Menyesatkan di Depan Hakim
-
Kronologi Detik-detik Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Ferdy Sambo: Kau Tembak Cepat!
-
Ajudan Ini Sempat Todongkan Senjata ke Arah Ferdy Sambo, JPU Sebut Pura-pura Layangkan Sikut
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba