News / Nasional
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik

Amukan, ancaman, hingga tangisan inilah yang akhirnya membuat Hendra Kurniawan menyarankan Arif Rachman Arifin untuk mengikuti seluruh perintah Sambo. Termasuk untuk menghilangkan barang-barang bukti yang berkaitan dengan rekaman pembunuhan Brigadir J.

Load More