Suara.com - Anies Baswedan kini telah resmi lengser sebagai Gubernur DKI Jakarta pada, Minggu (16/10) setelah 5 tahun menjabat yakni sejak tahun 2017. Posisi Anies Baswedan kini diisi oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebagai informasi, Anies Baswedan akan menerima sejumlah uang pensiun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Berapa uang pensiun yang diterima Anies Baswedan?
Besaran Uang Pensiun Anies Baswedan
Kepala daerah yang menerima dana pensiun sebesar satu persen untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan paling sedikit enam persen dan paling banyak 60 persen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) pada peraturan tersebut.
Uang pensiun akan diberikan di bulan berikutnya usai sang kepala daerah telah resmi berhenti dari jabatannya sebagaimana bunyi pada Pasal 11 beleid tersebut.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono yang menjabat pada tahun 2017 silam pernah mengungkapkan bahwa jumlah uang pensiun yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Pada saat itu, Sumarsono membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala daerah juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Anies Baswedan juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pensiunan pejabat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang terdiri atas:
a. Pensiun pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tambahan penghasilan
DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan selesainya masa bakti Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berakhir pada 16 Oktober 2022.
Demikian ulasan mengenai berapa uang pensiun Anies Baswedan usai lengser dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Beberkan 3 Kriteria Cawapresnya, Siapa yang Paling Cocok?
-
Diberi Kebebasan Pilih Cawapres oleh NasDem, Anies Santai: Waktu Masih Panjang
-
Surya Paloh Sampaikan Sejumlah Hal yang Dihadapi Nasdem Setelah Usung Anies Baswedan
-
Ketum NasDem Surya Paloh Tegaskan Tetap Sahabat Sejati Koalisi Jokowi Meski Usung Anies Jadi Capres, Sindir Siapa?
-
Anies: Bangsa Bermasalah, Bila Orang Baik Masuk Politik Dipermasalahkan, Jika Orang Bermasalah Masuk Politik Didiamkan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG