Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas melakukan pemberhentian hingga menonaktifkan sejumlah pejabat MA buntut operasi tangkap tangan atau OTT Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"MA sudah mengambil langkah-langkah konkret yaitu selain memberhentikan atau menonaktifkan sementara sampai ada putusan yang berkepastian hukum terhadap pejabat dan pegawai yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Andi menyebut Ketua MA M. Syarifuddin telah memerintahkan melakukan pemeriksaan terhadap atasan tersangka suap perkara di MA Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yakni Ketua Kamar Perdata Agung, Agung Sumanatha Kepaniteraan Mahkamah Agung.
"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari pejabat dan pegawai tersebut, sesuai Perma Nomor 08/2016. Termasuk diperiksa Ketua Kamar Perdata Agung Sumanatha,"ucap Andi Samsan
Dari hasil pemeriksaan, MA akhirnya mencopot jabatan Panitera Muda Perdata Kepaniteraan MA, Andi Cakra Alam. Dimana, Cakra Alam merupakan atasan dari Desy Yustria selaku PNS di MA merupakan tersangka di KPK.
"Dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai tidak melakukan pembinaa dan pengawasan selayaknya selaku atasan langsung dari Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA," ujar Andi
'Begitu pula Panitera Muda TUN sudah diperiksa selaku atasan langsung dari (tersangka) Nurmanto Akmal, PNS pada Kepaniteraan MA," tambahnya
Selain itu, kata Andi, Panitera Perdata MA, Riske Pohan dijatuhi hukuman disiplin dengan pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Sedangkan pemeriksaan Ketua Muda Perdata hasilnya dinyatakan sudah melakukan pembinaan selayaknya selaku atasan langsung,"imbuhnya
Baca Juga: Soal Sidang Perdana Ferdy Sambo Senin Besok, Gayus Lumbuun: Hakim akan Gunakan Logikanya
Pemeriksaan yang dilakukan oleh MA terkait pencopotan jabatan dan sanksi para pejabat MA itu dilaksanakan pada Jumat (14/10/2022). Dimana, Ketua MA M. Syarifuddin didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial melakukan pembinaan langsung kepada para Ketua Kamar dan para Hakim Agung pada masing-masing kamar MA.
Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.
Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.
Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Tambah 40 Hari Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
-
Telusuri Dugaan Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati Soal Pengajuan Perkara di MA, KPK Periksa Dua Saksi
-
Kasus Suap Urus Perkara di MA, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba dan Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Perintahkan Orang Kepercayaan, KPK Telisik Rektor Karomani Titip Mahasiswa Baru Masuk Unila Tanpa Seleksi
-
Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina