Suara.com - Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengatakan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri.
Hal itu diungkapkannya setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?"
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan tersebut. Atas perbuatannya, Putri disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, kata jaksa, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu tidak hanya disangkakan kepada Putri. Namun, bersama-sama dengan pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.
Namun, setelah diberi penjelasan yang kedua kalinya oleh jaksa, Putri Candrawathi mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," ungkap Putri.
Akhirnya, majelis hakim meminta Putri berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menerima penjelasan lebih lanjut tentang dakwaan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo Usai Dengar Insiden di Magelang
Putri Candrawathi di hadapan majelis hakim kemudian mengatakan siap menjalani persidangan, namun mengerahkan segala urusan ke penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," kata Putri.
Putri Candrawathi mengajukan eksepsi
Mengaku tidak paham, namun Putri Candrawathi melalui tim penasihatnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tepatnya atas sikap JPU yang dianggap mengesampingkan pernyataan adanya pelecehan seksual dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Putri mengatakan hal itu saat membaca eksepsi atas dakwaan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Mereka tetap meyakini adanya insiden pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri.
"Dengan pengenyampingan fakta yang krusial oleh JPU dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua pada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," kata kuasa hukum Putri.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo Usai Dengar Insiden di Magelang
-
Busuknya Kuat Ma'ruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Biar Tidak Ada Duri Rumah Tangga
-
Jaksa Sebut Terdakwa Bharada E Menyatakan Kesiapannya Menembak Brigadir J atas Perintah Ferdy Sambo: Siap Komandan! Emosinya Mendidih
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan, Pakar Ragukan Eksepsi Akan Diterima
-
Bantah Adanya Dugaan Pelecehan, Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dalang dari Pembunuhan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam