Suara.com - Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mengatakan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri.
Hal itu diungkapkannya setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?"
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan tersebut. Atas perbuatannya, Putri disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, kata jaksa, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu tidak hanya disangkakan kepada Putri. Namun, bersama-sama dengan pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.
Namun, setelah diberi penjelasan yang kedua kalinya oleh jaksa, Putri Candrawathi mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," ungkap Putri.
Akhirnya, majelis hakim meminta Putri berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menerima penjelasan lebih lanjut tentang dakwaan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo Usai Dengar Insiden di Magelang
Putri Candrawathi di hadapan majelis hakim kemudian mengatakan siap menjalani persidangan, namun mengerahkan segala urusan ke penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," kata Putri.
Putri Candrawathi mengajukan eksepsi
Mengaku tidak paham, namun Putri Candrawathi melalui tim penasihatnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tepatnya atas sikap JPU yang dianggap mengesampingkan pernyataan adanya pelecehan seksual dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Putri mengatakan hal itu saat membaca eksepsi atas dakwaan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Mereka tetap meyakini adanya insiden pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri.
"Dengan pengenyampingan fakta yang krusial oleh JPU dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua pada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," kata kuasa hukum Putri.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo Usai Dengar Insiden di Magelang
-
Busuknya Kuat Ma'ruf Desak Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Biar Tidak Ada Duri Rumah Tangga
-
Jaksa Sebut Terdakwa Bharada E Menyatakan Kesiapannya Menembak Brigadir J atas Perintah Ferdy Sambo: Siap Komandan! Emosinya Mendidih
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan, Pakar Ragukan Eksepsi Akan Diterima
-
Bantah Adanya Dugaan Pelecehan, Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Dalang dari Pembunuhan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari