Suara.com - Puluhan orang memadati ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) hari ini. Sidang ini adalah sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau jokowi.
Massa yang memadati ruang sidang PN Jakarta Pusat mayoritas adalah pendukung dari pihak penggugat yakni Bambang Tri Mulyo. Mereka sangat antusias ingin menyaksikan sidang perdana di lantai tiga PN Jakarta Pusat itu.
Dalam sidang ini, Bambang Tri Mulyo akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Salah satu tim kuasa hukum yang nampak terlihat yakni Eggi Sudjana yang terlihat sudah duduk di ruang sidang.
Masa dalam sidang pun sempat menyampaikan kritikannya terhadap perkara yang berjalan dalam persidangan ini.
"Mana nih pihak tergugat hadir nggak nih. Aduh ijazah palsu," teriak salah satu orang dari massa emak-emak dalam ruang sidang.
Melihat situasi ruang sidang yang cukup membludak, pihak pengamanan dalam (Pamdal) serta Panitera PN Jakarta Pusat akhirnya memindahkan lokasi ruang sidang.
"Kita pindah ruang sidang ya," katanya.
Diketahui penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyo kekinian tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri.
Teraktual, ia resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022), dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak tergugat di antaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Berita Terkait
-
Ikut Bantah Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro Beri Kesaksian Saat Masih Jadi Komisioner KPU
-
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
-
Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Jadi Tersangka, Dokter Tifa Mundur Teratur: Ya Sudah, Clear
-
Kesaksian Mantan Guru Jokowi di SMAN 6 Solo, Suka Pelajaran Kimia hingga Tidak Pernah Bolos
-
Dengan Cara Ini Jokowi Hantam Isu Ijazah Palsu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra