Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Ini setelah maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, khususnya sekolah berbasis agama.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk setiap satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Simak inilah 5 fakta PMA terbaru selengkapnya.
Tindak lanjut kasus pelecehan di satuan pendidikan
Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan keagamaan akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Sebut saja pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak Kiai Jombang, Bechi yang menyebabkan dirinya dituntut 16 tahun penjara.
Sosok yang kerap dipanggil mas Bechi itu telah melakukan pelecehan seksual ke belasan santriwati di pondok pesantrennya. Ia juga terus menghindari panggilan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.
Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang sangat meresahkan di dunia pendidikan agama, Kemenag pun mengambil langkah untuk menetapkan PMA sebagai dasar hukum untuk menghukum para pelaku kekerasan seksual.
Mulai berlaku sejak 6 Oktober 2022
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 ini telah ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu. PMA ini juga telah berlaku sehari setelahnya, yaitu 6 Oktober 2022.
Nantinya, pihak Kementerian Agama juga akan melakukan sosialisasi terkait PMA ini ke beberapa satuan pendidikan.
Hukum pidana menanti pelaku pelecehan
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie pun menyebut bahwa setiap pelaku akan diberikan sanksi bahkan pidana atas laporan adanya kekerasan seksual di lingkup pendidikan.
"Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” ungkap Anna.
Terdapat 7 bab
PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
Di dalam pasal tersebut, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual, termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simajuntak Kembali Muncul, Tepiskan Tuduhan Perkosaan Brigadir J: Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Karena Hasratnya Tidak Dipenuhi
-
PERKOSAAN! Fakta Terkini Tindakan Kekerasan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi dalam Nota Keberatan di Persidangan
-
Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan
-
Kronologi Kekerasan Seksual Putri Candrawathi dan Pembunuhan Brigadir J versi Sambo
-
Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang