Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Ini setelah maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, khususnya sekolah berbasis agama.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk setiap satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Simak inilah 5 fakta PMA terbaru selengkapnya.
Tindak lanjut kasus pelecehan di satuan pendidikan
Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan keagamaan akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Sebut saja pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak Kiai Jombang, Bechi yang menyebabkan dirinya dituntut 16 tahun penjara.
Sosok yang kerap dipanggil mas Bechi itu telah melakukan pelecehan seksual ke belasan santriwati di pondok pesantrennya. Ia juga terus menghindari panggilan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.
Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang sangat meresahkan di dunia pendidikan agama, Kemenag pun mengambil langkah untuk menetapkan PMA sebagai dasar hukum untuk menghukum para pelaku kekerasan seksual.
Mulai berlaku sejak 6 Oktober 2022
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 ini telah ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu. PMA ini juga telah berlaku sehari setelahnya, yaitu 6 Oktober 2022.
Nantinya, pihak Kementerian Agama juga akan melakukan sosialisasi terkait PMA ini ke beberapa satuan pendidikan.
Hukum pidana menanti pelaku pelecehan
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie pun menyebut bahwa setiap pelaku akan diberikan sanksi bahkan pidana atas laporan adanya kekerasan seksual di lingkup pendidikan.
"Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” ungkap Anna.
Terdapat 7 bab
PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
Di dalam pasal tersebut, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual, termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simajuntak Kembali Muncul, Tepiskan Tuduhan Perkosaan Brigadir J: Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Karena Hasratnya Tidak Dipenuhi
-
PERKOSAAN! Fakta Terkini Tindakan Kekerasan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi dalam Nota Keberatan di Persidangan
-
Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan
-
Kronologi Kekerasan Seksual Putri Candrawathi dan Pembunuhan Brigadir J versi Sambo
-
Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal
-
Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?
-
Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah
-
Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS
-
Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya
-
Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump
-
Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat
-
Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia
-
Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme