Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyambut Presiden FIFA Gianni Infantino di Istana Negara, Selasa (18/10/2022). Pertemuan antara Presiden Jokowi dan Presiden FIFA itu untuk membahas transformasi sepak bola di Indonesia buntut terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi sempat ditanya apakah membahas rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan dengan Presiden FIFA.
Tak disangka, orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan tidak membahas hasil investigasi dari TGIPF bersama Infantino. Alasannya karena masalah pemerintah Indonesia dengan FIFA tidak sampai tahap tersebut.
"Ndak (bahas rekomendasi TGIPF tragedi Kanjuruhan)," kata Presiden Jokowi saat ditanya awak media usai pertemuan seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Rabu (19/10/2022).
"Ndak, itu urusan internal kita. Urusan pemerintah Indonesia dengan FIFA tidak sampai ke sana," jelasnya.
Presiden Jokowi menjelaskan pertemuannya dengan Infantino berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Pertemuan itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan yang melibatkan dua menterinya selama 1,5 jam.
Kedua menteri yang turut berbincang dengan Presiden FIFA adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Adapun pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan FIFA hanya membahas mengenai transformasi sepak bola di Tanah Air. Sedangkan urusan di luar itu ditegaskan Jokowi sudah di luar urusan pemerintah dengan FIFA.
Presiden Jokowi juga dengan tegas menjawab mengenai nasib PSSI. Ia menyatakan jika PSSI nanti akan berurusan sendiri dengan FIFA.
Baca Juga: Jokowi Terima Memorabilia Presiden FIFA, dari Jersey hingga Bola Pildun
"PSSI nanti urusannya FIFA. Tadi urusan FIFA dengan pemerintah," tandas Presiden Jokowi.
Sebagai informasi, TGIPF menyatakan PSSI bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menjatuhkan korban sebanyak 712 orang, termasuk 133 orang meninggal dunia.
TGIPF kemudian merekomendasikan agar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mundur dari jabatannya. Walau begitu, hingga kini rekomendasi dari TGIPF tersebut masih diacuhkan oleh jajaran PSSI.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Terima Memorabilia Presiden FIFA, dari Jersey hingga Bola Pildun
-
Sorotan Kemarin Update Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah sampai Bencana Banjir di Malang Selatan
-
Hari Ini Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar di Lapangan Mapolda Jatim
-
Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Hasilkan Regulasi Khusus, Ini Penjelasan PSSI
-
Tindak Lanjuti Rekomendasi TGIPF, Benarkah PSSI Akan Gelar Kongres Luar Biasa?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini