Suara.com - Salah satu pengacara keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dicekal dari sebuah acara televisi.
Bukan hanya Kamaruddin, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji juga dilarang untuk masuk di acara televisi yang akan membahas sidang Ferdy Sambo Cs.
Hal ini tentu disayangkan oleh Kamaruddin di mana saat dia sudah tiba di stasiun televisi, dia dan Susno Duadji tiba-tiba dibatalkan untuk tampil.
Padahal acara "Catatan Demokrasi" di TV One itu tetap berlangsung dengan tema dan pembicara yang sama, kecuali Kamaruddin dan Susno Duadji.
"Detik-detik terakhir kita sudah sampai di Tv One, tiba-tiba pihak ketiga mengintervensi TV One, tidak boleh saya diikutkan jadi narasumber begitu juga Pak Susno Duadji," ungkap Kamaruddin di Kanal YouTube Irma Hutabarat.
"Saya sudah dijadikan narasumber sudah ada ini [poster], nah ini sudah menjelang menit terakhir sudah di sini tiba-tiba bilang tidak boleh jadi narasumber.
Kejadian serupa ternyata tak terjadi satu kali, Kamaruddin juga sempat dicekal sebagai narasumber saat mendampingi kasus sebelumnya.
"Kenapa sih negara dan pemerintahan sekarang kok sampai narasumber TV pun sampai diintervensi, siapa pihak ketiga yang mengintervensi," kata Kamaruddin.
"Kok makin buruk negara ini loh, semakin aneh apa saya mencalonkan diri saja ya jadi presiden," candanya.
Lebih lanjut Kamaruddin menyebutkan dia kecewa saat sudah sampai dengan melewati macet, tapi malah dibatalkan.
"Ini terulang, pada tahun 2016 juga begitu waktu mendapingi Putri Soekarno, saya jadi narasumber utama di ILC sudah dibangun panggung tahu-tahu diintervensi," ungkap Kamaruddin.
"Saya berpikir sudah lah, saya tidak mau lagi jadi narasumber di TV One buat selama-lamanya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ekspresi Permohonan Maaf Bharada E Dibandingkan Ferdy Sambo: Lebih Tulus dari Hati
-
Hari ini, Para Mantan Perwira Polisi Didakwa Rusak Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
-
Peran Bharada E Harus Lebih Digali dan Didalami
-
Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo Diduga karena Tekanan, Lemkapi: Harusnya Bisa Menolak...
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana