Suara.com - Usai melaksanakan persidangan pada Rabu (18/10/22), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menyampaikan permintaan maaf dan mengungkapkan alasannya yang tidak mampu menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ujar Brigadir E seperti dikutip Suara.com melalui ANTARA pada Rabu (19/10/22).
Di hadapan para wartawan, Eliezer meminta maaf dan menyampaikan rasa duka cita atas kematian Brigadir J.
Merespons pernyataan dari Brigadir J yang tak mampu membantah perintah atasannya, Ketua Umum Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyatakan bahwa masih ada kemungkinan Bharada E bisa menolak perintah dari atasannya.
Edi menilai bahwa semua perintah dari atasan tidak harus dilaksanakan oleh bawahannya.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Edi saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Catatan Demokrasi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/2022).
"Cuma memang kalau kita lihat apakah bisa membantah atau menolak, sangat bisa. Kenapa, karena memang tidak semua perintah itu harus dilaksanakan," terang Edi.
Setelah mengujarkan hal tersebut, Edi lantas menyinggung soal istilah "Satya Haprabu" yang ada di kepolisian.
Menurutnya, istilah tersebut harus ditafsirkan dengan benar.
Baca Juga: Momen Bharada E Panjatkan Doa Teguhkan Hati Eksekusi Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
"Ada istilah di kepolisian namanya 'Satya Haprabu'. Artinya setia kepada pimpinan dan negara. Jangan sampai setia pada perintah kemudian dilaksanakan padahal itu adalah salah perintahnya," lanjutnya.
Pada dialog ini, host lantas menyinggung soal adanya relasi kekuasaan yang membuat Bharada E tidak kuasa melawan perintah dari Ferdy Sambo.
Edi kemudian menjelaskan bahwa adanya relasi kekuasaan memang kemungkinan bisa menjadi alasan mengapa Eliezer tidak bisa melawan.
Namun, lagi-lagi Edi mengungkapkan jika masih ada kemungkinan untuk menolak perintah tersebut meskipun sulit.
"Sebetulnya sangat bisa Bharada E menolak permintaan itu. Namun demikian, kadang-kadang susah dalam situasi tertentu dia tidak bisa melakukan penolakan karena tekanan. Dia adalah seorang Bharada E, pangkatnya jauh sekali dengan Kadiv Propam pangkatnya Irjen," terang Edi.
Meskipun demikian, Edi menyatakan bahwa dirinya bersyukur karena Bharada E mau mengubah pernyataan dan menjadikan kasus ini terang.
Berita Terkait
-
Momen Bharada E Panjatkan Doa Teguhkan Hati Eksekusi Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
-
Jatuh Bangun Bharada E untuk Jadi Polisi, Berujung di Kursi Pesakitan karena Perintah Jahat Jenderal
-
Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E dan Kuasa Hukum Ingin Proses Hukum Berjalan dengan Cepat: Langsung Minta Agenda Pembuktian
-
Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J
-
Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan untuk Bebaskan Bharada E
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah