Suara.com - Perkara kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (19/10/2022).
Dalam agenda persidangan kali ini yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo sebagai terdakwa.
Ketua Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Ramdoni mengatakan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu, dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Termasuk surat dakwaan yang disusun secara prematur dan salah subjek.
Salah satu poin dalam keberatan dakwaan itu lantaran ada kekeliruan identitas kliennya, yakni kesalahan Nomor Induk Kependudukan Roy Suryo.
"NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum," kata Pitra, di PN Jakarta Barat, Rabu (19/10/2022).
Selain NIK, Pitra melanjutkan, kekeliruan juga terjadi pada alamat, lantaran tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Alamat itu tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas," tambahnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan JPU terkait pihak yang membuat dan memposting meme stupa Candi Borodudur hingga kini belum diproses hukum.
Padahal Roy Suryo yang lebih dahulu melaporkan ketiga akun yang membuat dan mengunggahnya, namun Roy Suryo malah dipidana hanya karena meneruskan unggahan tersebut.
Baca Juga: Beda Hasil Pertemuan Presiden FIFA dengan Jokowi dan Ketum PSSI
"Karena pada waktu kita membuat laporan polisi, sudah jelas kitalah pertama yang buat laporan terhadap tiga meme foto stupa yang telah tersebar dalam membuat heboh di dunia maya. Maka untuk itu seharusnya kalau memang ini mau fair dan mau berimbang, laporan polisi kita dulu yang diproses," ujarnya.
Dakwaan JPU
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal tersebut berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kemudian, Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dan Ketiga Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dipuji Dunia
-
Beda Hasil Pertemuan Presiden FIFA dengan Jokowi dan Ketum PSSI
-
Presiden Jokowi Tidak Bisa Diwakili Jaksa dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Alasannya
-
Pemerintah dan FIFA Bekerja Sama untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Istri Kang Dedi Mulyadi Rela Tak Hadiri Undangan Presiden Jokowi Demi Hadiri Sidang Perceraian
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026