Suara.com - Adegan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dimarahi Ferdy Sambo karena menyerahkan digital video recorder atau DVR CCTV ke penyidik hingga mengajak nonton bareng, diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam sidang obstruction of justice, JPU menuturkan pada hari Minggu 10 Juli 2022 malam, terdakwa Chuck Putranto bersama mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, dan eks Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Arif menyampaikan pesan eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, sebagaimana perintah Ferdy Sambo, agar berita acara pemeriksaan atau BAP Putri Candrawathi terkait laporan pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai tersebar.
“Izin bang kami boleh meminta decoder CCTV“ tanya Rifaizal. Arif kaget, sebab tidak tahu-menahu soal CCTV tersebut.
"Ada di mobil saya," timpal Chuck.
Chuck, kata JPU, menerima tiga DVR CCTV dari eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto melalui pegawai harian lepas di Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.
Tiga DVR itu diambil oleh Irfan dari pos sekuriti dan rumah mantan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit atas perintah Hendra dan Ferdy Sambo.
Pada 11 Juli 2022, Chuck dipanggil Ferdy Sambo. Dia menanyakan soal DVR CCTV tersebut.
"CCTV mana Jenderal?" jawab Chuck.
"CCTV sekitar rumah," ujar Ferdy Sambo.
"Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta selatan," timpal Chuck.
"Siapa yang perintahkan?" tanya Ferdy Sambo.
"Kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," imbuh Ferdy Sambo memerintahkan Chuck dengan nada marah.
Chuck lantas mengambil kembali tiga DVR CCTV tersebut dari Rifaizal. Kepada Rifaizal, dia menyampaikan mengambil atas perintah 'bapak' alias Ferdy Sambo.
Keesokan harinya, Chuck bertemu dengan eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Berita Terkait
-
Sebut Jaksa Tergesa-gesa Susun Dakwaan Perkara Obstruction of Justice, Kubu Arif Rahman: Tak Jelas dan Tak Cermat
-
Tak Cuma Hendra Kurniawan, Senyum Lebar Agus Nurpatria Usai Sidang Disorot: Nggak Ada Akhlak
-
Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice, Pengacara Sebut Baiquni Tak Tahu Ferdy Sambo Rancang Skenario
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden