Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan perbedaan keterangan dari Indosiar, selaku stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1 dengan dokumen yang dibawanya terkait jadwal pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Lantaran itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta kepada Indosiar untuk segera memberikan klarifikasinya.
"Ini agak berbeda dengan keterangan yang kemarin disampaikan kepada kami. Kami kasih kesempatan sampai minggu ini. Kami butuh penjelasan," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Adanya perbedaan tersebut ditemukan Komnas HAM usai melakukan pemeriksaan terhadap PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1. Kepada PT LIB, dimintai penjelasan terkait sebuah dokumen.
Dari dokumen tersebut ditemukan latar belakang pertandingan Arema FC melawan Persebaya tidak bisa dimajukan menjadi sore, harus tetap malam hari pada pukul 20.00 WIB.
"Ternyata tidak bisa (dimajukan), tetap harus malam. Semakin jelas dengan dokumen-dokumen itu," kata Anam.
Kendati demikian Anam enggan menjelaskan secara detail terkait dokumen tersebut, termasuk keterangan yang berbeda. Namun hal itu diduga terkait jadwal pertandingan Liga 1. Dokumen itu disebut menjadi salah satu kunci untuk mengungkap permasalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 korban jiwa.
"Ini salah satu problem kunci dalam peristiwa Kanjuruhan, salah satu pilar penting dalam melihat peristiwa (Tragedi) Kanjuruhan yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," kata Anam.
Jadwal Laga Arema vs Persebaya
Jadwal pertandingan menjadi salah satu polemik dalam rangkaian peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Sebab dari pihak kepolisian meminta agar pertandingan digelar pada pukul 15.30 WIB, namun PT LIB tetap memaksakan agar pertandingan tetap dilagelar jam 20.00 WIB.
Permintaan yang disampaikan PT LIB cukup beralasan, lantaran ada perjanjian kontrak dengan Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1. PT LIB mengklaim mereka akan mendapat sanksi pinalti, jika melakukan perubahan jadwal.
Meski begitu, Indosiar telah membantah adanya sanksi kepada PT LIB, jika melakukan perubahan jadwal pertandingan Liga 1.
Direktur Programing Indosiar Harsiwi Achmad mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan PT LIB sejak 2018-2022. Setiap tahunnya selalu terjadi perubahan jadwal dengan presentase 20 persen. Selama itu, tidak ada pinalti yang diberikan ke PT LIB.
"Dan setiap tahun selalu ada perubahan-perubahan sekitar 20 persen jadwal tayang. Dan kami selalu tidak pernah mengenakan pinalti dan di dalam kontrak kami, tidak ada klausul khusus yg menyatakan kalau jamnya berubah itu ada pinalti," kata Harsiwi usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2022) lalu.
Sementara terkait kewenangan jadwal pertandingan, Indosiar menegaskan kewenangannya berada di PT LIB.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Pengawas Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang, Tapi Tak Laporan
-
Komnas HAM: Pengawas Pertandingan Mengetahui Polisi Bawa Benda Dilarang, Tapi Tidak Melapor
-
Komnas HAM Periksa Peran PT LIB pada Kasus Stadion Kanjuruhan, Poin-poin Ini yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733