Suara.com - Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan menegaskan, tidak ada bukti Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terlibat kasus korupsi E-KTP.
Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam podcast yang ditayangkan di kanal yotubenya.
"Kasus E-KTP misalnya, kan sering pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani berbicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu," kata Novel.
Dalam podcast berjudul “3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi” itu, Novel bahkan menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi E-KTP.
“Nggak nggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu gak bener,” jelas Novel.
Nama Ganjar, lanjut Novel, memang pernah disebut dalam persidangan. Namun hal itu tidak bisa diartikan bahwa Ganjar terlibat.
"Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan," jelas Novel.
Novel mengatakan hal itu bukan untuk membela Ganjar. Ia mengatakan hal yang sebenarnya untuk membela kebenaran dan keadilan.
"Jadi jangan sampai KPK dipakai oknum tertentu untuk kepentingan yang nggak bener," tegasnya.
Baca Juga: NasDem: Ganjar-Anies Bakal jadi Rival Seimbang di Pilpres 2024
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri juga mengatakan hal yang sama. Firli memastikan tidak menemukan bukti keterlibatan Ganjar dalam kasus korupsi E-KTP.
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli.
Termasuk lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tetapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan.
"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar-red). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terangnya.
Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
-
Gentengisasi Prabowo, Bisakah Sekuat Genteng Palu Arit?
-
Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Wali Murid dan Keponakan Usai Aniaya Guru MI di Sampang
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
-
Beras Jemaah Haji 2026 Dipasok dari Indonesia, Ini Alasannya
-
Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari