Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan langsung atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Bripka RR alias Ricky Rizal selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tanggapan tersebut akan dibacakan pukul 17.00 WIB sore ini.
JPU menjelaskan alasan pihaknya memberikan tanggapan langsung atas eksepsi berpedoman pada asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.
"Jawaban eksepsi akan kami bacakan pada hari ini," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa lantas mengabulkan permohonan tersebut. Sidang diskors atau dihentikan sementara sambil menunggu JPU menyusun tanggapaan atas eksepsi.
"Majelis kabulkan persidangan ini kami skors dan kami akan lanjutkan lagi pukul 17.00 WIB," tutupnya.
Sebut Dakwaan Jaksa Asumsi Liar
Tim kuasa hukum Ricky sebelumnya menilai pasal pembunuhan berencana yang didakwakan JPU terhadap klienya merupakan asumsi liar dan tidak berdasar. Sebab, mereka mengklaim Ricky tidak berepan aktif dalam peristiwa pembunuhan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata Erman.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Klaim Bripka RR dan Terdakwa Lain Bebas dari Belenggu Ferdy Sambo
Menurut Erman, Ricky masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga setelah dipanggil Kuat Maruf. Momen tersebut diklaim sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.
Di sisi lain, kata Erman, Ricky juga secara tegas telah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Atas hal itu, Erman meminta majelis hakim membebaskan Ricky dari seluruh dakwaan JPU demi hukum.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan diatas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," pintanya.
Berita Terkait
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Klaim Bripka RR dan Terdakwa Lain Bebas dari Belenggu Ferdy Sambo
-
Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Ricky Rizal Cuma Ajudan Ferdy Sambo yang Tidak Bisa Tolak Perintah Atasan
-
Majelis Hakim Diminta JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi
-
Gaya Berpakaian Putri Chandrawati Disidang Disorot, Netizen: Bukan Fashion Show Bu!
-
Momen Ferdy Sambo Bersalaman dengan Kawan Lama Jelang Sidang di PN Jaksel
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!