Suara.com - Eksepsi sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai eksepsi sidang Ferdy Sambo cs tersebut telah 'mencuri start'.
"Yang pertama kalau kita sandingkan apa yang akan disebut sebagai eksepsi atas dakwaan, itu kita harus memandang versi dakwaan ini dikuatkan karena sebelumnya ada penyidikan," jelas Gayus Lumbuun dilihat Suara.com dari kanal YouTube metrotvnews, Kamis (20/10/2022).
"Sementara eksepsi hari ini, betul sekali ini saya menyebutnya sebagai mencuri start," terangnya.
Menurut Gayus, para perangkat hukum sudah paham bahwa belum saatnya disampaikan eksepsi, karena tahapan-tahapan persidangan baru mengenai formal. Hal itu meliputi tempat perkara, waktu kejadian dan identitas.
"Nah ini kenapa disampaikan? Mereka bukan tidak tahu, ini mencuri start. Membangun pemahaman semua pihak termasuk masyarakat yang menonton yang memperhatikan semua persidangan," ungkap Gayus Lumbuun.
Gayus menyampaikan eksepsi sidang Ferdy Sambo cs tentu jelas akan ditolak. Meskipun demikian, eksepsi sidang tersebut disebutkan bukan soal ditolak atau tidaknya.
Namun, para terdakwa yang mengajukan eksepsi dianggap menggunakan kesempatan tersebut untuk paham yang disebutkan tadi atau mencuri start.
Pasalnya, eksepsi tersebut seharusnya termasuk ke dalam pembelaan dan berada di tahap keempat dari 10 tahapan proses sidang kasus Ferdy Sambo ini.
Baca Juga: Wajah Tampan Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Netizen Gagal Fokus: Putra Artis Film Aladin
Strategi Tim Kuasa Hukum FS
"Ini mencuri start, artinya mereka (tim kuasa hukum terdakwa) bukan tidak tahu. Mereka melakukan bentuk strategi supaya mereka bisa memberi pemahaman apa yang mereka gambarkan," jelas Gayus.
"Padahal kekuatan dakwaan itu ada dasarnya, yaitu penyidikan dari penyelidikan. Penyidikan sangat kuat dakwaan Jaksa, tapi ini dipatahkan dengan membangun narasi yang lain dengan cara mencuri start," lanjutnya menambahkan.
Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo cs dinilai tahu bahwa eksepsi akan ditolak, namun memang sengaja disampaikan supaya rakyat paham apa yang mereka inginkan. Termasuk diantaranya adalah hakim.
Gayus menyampaikan apabila terbukti hanya karangan semata, maka akan menjadi salah satu ketentuan yang menghalang-halangi hingga memutarbalikkan fakta penegak hukum yang tepat.
JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.
Sang istri juga bernasib sama dengan Sambo, eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam sidang hari ini ditolak JPU. Dalih JPU menolak eksepsi Putri karena tidak berdasar hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Wajah Tampan Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Netizen Gagal Fokus: Putra Artis Film Aladin
-
Rasamala Sebut Ferdy Sambo Bakal Beri Informasi Penting Soal Polri dari Buku Hitamnya
-
Kapolri Sebut Ferdy Sambo Harusnya Jaga Citra Polisi, Polri Salah Pilih Kadiv Propam?
-
Jaga-jaga Brigadir J Melawan Saat Dieksekusi Mati, Kuat Ma'ruf Ternyata Siapkan Benda Ini di Tas Selempang
-
Dakwaan Sudah Jelas dan Cermat, Jaksa Penuntut Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!