Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2002 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama (Kemenag), menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Sebab MA tersebut, kata Rumadi, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia menilai, kehadiran PMA tersebut sangat penting karena sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag juga tidak luput dari kemungkinan adanya kekerasan seksual.
"Contohnya, beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di Lembaga Pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik," ujar Rumadi, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum'at (21/10/2022).
Sebagai informasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang 2021, telah terjadi 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan. Dari jumlah itu , 14 kasus atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.
Menurut Rumadi, dengan adanya PMA tersebut, Kementerian Agama perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.
Sehingga seluruh pemangku kepentingan di Lembaga Pendidikan keagamaan baik formal maupun non formal, bisa mengambil langkah cepat jika ditemukan kasus, dan melakukan penanganan korban dengan baik.
Rumadi juga menekankan perlunya lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat layanan dan pengaduan tindakan kekerasan seksual.
"Pusat pengaduan dan layanan itu sangat diperlukan agar semua korban kekerasan seksual mendapat perlindungan yang maksimal," tuturnya.
Baca Juga: Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama telah diterbitkan. PMA No 73/ 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 5 Oktober 2022.
Mengutip dari laman Kementerian Agama, PMA satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Di dalam PMA yang terdiri dari 7 bab dan 20 pasal tersebut, menetapkan ada 16 bentuk kekerasan seksual. Itu termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender.
Selain itu, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Awas, Siulan dan Tatapan Bisa Kena Kategori Pelecehan Seksual, Ini Penjelasannya
-
Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
-
Kemenag: Siulan yang Bernuansa Melecehkan Bisa Dilaporkan ke Polisi dengan Delik Aduan
-
Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob