Suara.com - Nama Anies Baswedan menjadi bakal calon presiden atau capres 2024 pertama yang diusung oleh sebuah partai. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dideklarasikan oleh Partai NasDem sebagai capres mereka di Pemilu 2024.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Anies sendiri telah resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai pemimpin ibu kota Indonesia pada 16 Oktober 2022. Tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah diambil alih oleh Heru Budi Hartono, PJ Gubernur DKI Jakarta.
Kini, nama-nama tokoh yang berpotensi menjadi pendamping Anies sebagai calon wakil presiden atau cawapres 2024 pun mulai bermunculan.
Nama-nama itu seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Bahkan, ada nama yang cukup mengejutkan yang dinilai cocok menjadi pendamping Anies di Pilpres 2024. Sosok ini ialah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Nama sosok "Opung Luhut" sendiri disinggung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali. Ia sendiri mengatakan jika penentuan cawapres sepenuhnya akan diserahkan kepada Anies selaku bakal capres Partai NasDem.
Walau begitu, secara pribadi, Ali mengaku dirinya lebih mendukung jika Luhut bisa menjadi cawapres Anies. Menurutnya, menteri kepercayaan Presiden Jokowi itu memiliki kemampuan, karakter dan jejaring yang kuat.
Semua itu, dinilai Ali, bisa membuat sosok Luhut menjadi pelengkap Anies sebagai pemimpin Indonesia.
Namun sekali lagi, Ali mengatakan keputusan cawapres ada di tangan Anies. Selain itu, pembahasan mengenai pasangan capres dan cawapres juga masih perlu dibahas bersama calon partai politik koalisi.
Baca Juga: Klaim Anies Sukses Atasi Macet di Jakarta, NasDem: Bukan Sulap Bangun Candi Prambanan
Partai NasDem sejauh ini telah mulai melakukan manuver politik. Salah satunya dengan menjajaki Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berita Terkait
-
Klaim Anies Sukses Atasi Macet di Jakarta, NasDem: Bukan Sulap Bangun Candi Prambanan
-
Sudah Ada Posko di Balai Kota, Aduan Lewat Aplikasi Buatan di Era Anies Masih Lebih Ramai
-
Anies Baswedan Dapat Nilai Jelek Soal Atasi Kemacetan hingga Banjir di Jakarta
-
Anies Tampak Enggan Gandeng AYH, Pengamat: Tak penuhi 3 kriteria, nilai jualnya sangat kecil
-
Erick Thohir Puji Jokowi Tegakkan Ekonomi Kerakyatan, Bukan Kapitalis dan Oligarki
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik