Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (23/10/2022) menjelaskan, Polri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy kepada Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Dedi.
Menurut ia, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatahkan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.
"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Krisno.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Baca Juga: 23 Obat Sirop yang Aman dari Dugaan Penyebab Gagal Ginjal Menurut BPOM
Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," jelasnya.
Berita Terkait
-
Anak Penderita Gagal Ginjal Akut di Lampung Meninggal Dunia
-
Anggota DPRD Jawa Barat, Herry Dermawan Berharap Obat Sirup Picu Gagal Ginjal Akut Segera Ditarik
-
Daftar 30 Obat Sirup yang Dipastikan Aman Oleh BPOM, Sudah Boleh Diminum?
-
23 Obat Sirop yang Aman dari Dugaan Penyebab Gagal Ginjal Menurut BPOM
-
Kemenkes: Gagal Ginjal Akut Anak Tak Ada Hubungannya dengan Covid-19
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim