Suara.com - Apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel? Mungkin pertanyaan ini yang tidak begitu penting, namun sejak RKUHP muncul, hal tersebut menjadi sorotan.
Sebelum pasal RKUHP yang mengatur tentang perzinahan disahkan, pertanyaan apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel dapat dijelaskan dengan mudah. Jawabannya, boleh saja asal hotel tidak melarang.
Akan tetapi dengan adanya RKUHP dan pasal yang mengatur hal tersebut, pasangan yang menginap di hotel dan tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah bisa dijebloskan penjara dan harus bayar denda.
Pasal RKUHP tentang Perzinaan dan Kumpul Kebo
Dalam RKUHP diatur tentang masalah perzinaan hingga kohabitasi atau kumpul kebo. Menurut pasal tersebut, pasangan yang terbukti tinggal bersama ataupun menginap dan melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan atau bukan suami istri dapat dipidana penjara dan denda.
Pasal-pasal RKUHP yang dimaksud terdapat pada pasal 415 dan 416. Berikut ini bunyinya.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pasal 415 ayat (2) berbunyi, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Sementara itu pasal 416 mengatur tentang kohabitasi atau kumpul kebo. Kohabitasi adalah pasangan lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan. RKUHP mengancam pidana bagi seseorang yang melakukan kumpul kebo.
Baca Juga: Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
Pasal 416, ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Pasal-pasal ini akan aktif diterapkan jika ada aduan. Penerapan pasal ini akan berlaku sebagai delik aduan atau klacht delicten.
Menurut pihak terkait, adanya pasal ini justru dapat melindungi ruang privat warga negara. Sebab secara langsung pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak terkait, dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung.
Harapannya, pasal-pasal ini juga dapat melarang tindakan main hakim sendiri atau persekusi terhadap seseorang lantaran diduga zina atau kumpul kebo.
Jawaban dari apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel jika berdasarkan pasal 415 dan 416 RKUHP, maka dilarang. Namun masalahnya bukan diranah privat semata.
Hotel Bisa Rugi
Berita Terkait
-
Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
-
Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali
-
Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya
-
Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya
-
Apindo: Hukum Adat Masuk RKUHP Bisa Turunkan Minat Investasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan