Suara.com - Apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel? Mungkin pertanyaan ini yang tidak begitu penting, namun sejak RKUHP muncul, hal tersebut menjadi sorotan.
Sebelum pasal RKUHP yang mengatur tentang perzinahan disahkan, pertanyaan apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel dapat dijelaskan dengan mudah. Jawabannya, boleh saja asal hotel tidak melarang.
Akan tetapi dengan adanya RKUHP dan pasal yang mengatur hal tersebut, pasangan yang menginap di hotel dan tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah bisa dijebloskan penjara dan harus bayar denda.
Pasal RKUHP tentang Perzinaan dan Kumpul Kebo
Dalam RKUHP diatur tentang masalah perzinaan hingga kohabitasi atau kumpul kebo. Menurut pasal tersebut, pasangan yang terbukti tinggal bersama ataupun menginap dan melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan atau bukan suami istri dapat dipidana penjara dan denda.
Pasal-pasal RKUHP yang dimaksud terdapat pada pasal 415 dan 416. Berikut ini bunyinya.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pasal 415 ayat (2) berbunyi, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Sementara itu pasal 416 mengatur tentang kohabitasi atau kumpul kebo. Kohabitasi adalah pasangan lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan. RKUHP mengancam pidana bagi seseorang yang melakukan kumpul kebo.
Baca Juga: Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
Pasal 416, ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Pasal-pasal ini akan aktif diterapkan jika ada aduan. Penerapan pasal ini akan berlaku sebagai delik aduan atau klacht delicten.
Menurut pihak terkait, adanya pasal ini justru dapat melindungi ruang privat warga negara. Sebab secara langsung pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak terkait, dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung.
Harapannya, pasal-pasal ini juga dapat melarang tindakan main hakim sendiri atau persekusi terhadap seseorang lantaran diduga zina atau kumpul kebo.
Jawaban dari apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel jika berdasarkan pasal 415 dan 416 RKUHP, maka dilarang. Namun masalahnya bukan diranah privat semata.
Hotel Bisa Rugi
Apabila RKUHP disahkan dan pasal tentang perzinaan dan kumpul kebo tak ada ada revisi, justru akan merugikan hotel dan penginapan. Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.
Hariyadi menilai aturan itu akan merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan. Ia merasa aturan tersebut sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
"Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," ujar Hariyadi, Jumat (21/10/2022).
Pria yang juga menjabat Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini menyebut aturan di RKUHP tersebut akan memberatkan para turis asing.
Pasalnya, turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ucap Hariyadi.
Sebenarnya banyak hotel yang sudah menerapkan aturan khusus bagi tamu yang akan menginap. Misalnya, para tamu yang berpasangan harus menunjukkan dokumen resmi telah menikah dan yang berkaitan.
Bahkan telah ada hotel syariah yang dengan ketat memberlakukan aturan sesuai ajaran agama Islam. Sehingga pasangan belum nikah tidak boleh check in hotel tersebut.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
-
Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali
-
Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya
-
Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya
-
Apindo: Hukum Adat Masuk RKUHP Bisa Turunkan Minat Investasi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang