Apabila RKUHP disahkan dan pasal tentang perzinaan dan kumpul kebo tak ada ada revisi, justru akan merugikan hotel dan penginapan. Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.
Hariyadi menilai aturan itu akan merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan. Ia merasa aturan tersebut sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
"Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," ujar Hariyadi, Jumat (21/10/2022).
Pria yang juga menjabat Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini menyebut aturan di RKUHP tersebut akan memberatkan para turis asing.
Pasalnya, turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ucap Hariyadi.
Sebenarnya banyak hotel yang sudah menerapkan aturan khusus bagi tamu yang akan menginap. Misalnya, para tamu yang berpasangan harus menunjukkan dokumen resmi telah menikah dan yang berkaitan.
Bahkan telah ada hotel syariah yang dengan ketat memberlakukan aturan sesuai ajaran agama Islam. Sehingga pasangan belum nikah tidak boleh check in hotel tersebut.
Baca Juga: Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
Berita Terkait
-
Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
-
Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali
-
Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya
-
Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya
-
Apindo: Hukum Adat Masuk RKUHP Bisa Turunkan Minat Investasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai