Suara.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menuai kontroversi. Setelah sebelumnya pernah menuai kontroversi mengenai pasal santet da penodaan agama, kini pasal mengenai perzinahan memicu pro dan kontra di masyarakat.
Sebab pasal perzinahan tersebut mengancam pasangan yang belum menikah yang hendak menginap atau check in di hotel.
Ketentuan tersebut terdapat dalam draft RUU KUHP dalam Pasal 415 yang berbunyi “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”
Sementara dalam pasal 416 juga tertulis, 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'
Salah satu hal yang dikhawatirkan dari dua pasal tersebut adalah munculnya anggapan tindak pidana bagi pasangan yang belum menikah tapi ingin menginap di hotel.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Oleh dua asosiasi tersebut, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP dinilai bisa mempengaruhi dunia pariwisata di Indonesia.
Ketia Apindo haryadi Sukamdani mengataka, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut bisa memberikan dampak negatif pada dunia usaha.
Terlebih, menurut dia, hingga kini kalangan pengusaha belum diajak berkomunikasi mengenai pasal perzinahan dalam RUU KUHP yang bisa berdampak pada dunia usaha.
Baca Juga: Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata
Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI jakarta Sutrisno Iwantoro menyatakan, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak mendukung dunia usaha, utamanya di sektor pariwisata.
Sebab pasalah tersebut dapat menjerat siapapun yang dianggap belum menikah dan ingin menginap di hotel. Menurut dia, hal tersebut akan menurunkan minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.
Menurut Sutrisno, negara tidak sepatutnya mengatur masalah mengenai perzinahan, sebab hal tersebut merupakan hal privat yang cukup diatur melalui norma agama dan hukum adat.
Dengan adanya aturan tersebut, ia khawatir industri pariwisata di Indonesa kembali terpukul setelah sebelumnya dihantam badai pandemi Covid-19.
Pemerintah bantah pidana pasangan belum menikah menginap di hotel
Menanggapi maraknya wacana adanya pidana bagi pasangan belum menikah yang menginak di hotel, pemerintah membantah hal tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Pengakuan Anonim Sebut TikTokers Inisial CS Diduga Simpanan Pejabat, Warganet: Clara Shinta?
-
Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali
-
Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata
-
Heboh RKUHP soal Pasangan belum Menikah Check in di Hotel Bakal di Penjara, Berikut Ulasannya
-
Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran