Suara.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menuai kontroversi. Setelah sebelumnya pernah menuai kontroversi mengenai pasal santet da penodaan agama, kini pasal mengenai perzinahan memicu pro dan kontra di masyarakat.
Sebab pasal perzinahan tersebut mengancam pasangan yang belum menikah yang hendak menginap atau check in di hotel.
Ketentuan tersebut terdapat dalam draft RUU KUHP dalam Pasal 415 yang berbunyi “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”
Sementara dalam pasal 416 juga tertulis, 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'
Salah satu hal yang dikhawatirkan dari dua pasal tersebut adalah munculnya anggapan tindak pidana bagi pasangan yang belum menikah tapi ingin menginap di hotel.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Oleh dua asosiasi tersebut, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP dinilai bisa mempengaruhi dunia pariwisata di Indonesia.
Ketia Apindo haryadi Sukamdani mengataka, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut bisa memberikan dampak negatif pada dunia usaha.
Terlebih, menurut dia, hingga kini kalangan pengusaha belum diajak berkomunikasi mengenai pasal perzinahan dalam RUU KUHP yang bisa berdampak pada dunia usaha.
Baca Juga: Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata
Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI jakarta Sutrisno Iwantoro menyatakan, dua pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak mendukung dunia usaha, utamanya di sektor pariwisata.
Sebab pasalah tersebut dapat menjerat siapapun yang dianggap belum menikah dan ingin menginap di hotel. Menurut dia, hal tersebut akan menurunkan minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.
Menurut Sutrisno, negara tidak sepatutnya mengatur masalah mengenai perzinahan, sebab hal tersebut merupakan hal privat yang cukup diatur melalui norma agama dan hukum adat.
Dengan adanya aturan tersebut, ia khawatir industri pariwisata di Indonesa kembali terpukul setelah sebelumnya dihantam badai pandemi Covid-19.
Pemerintah bantah pidana pasangan belum menikah menginap di hotel
Menanggapi maraknya wacana adanya pidana bagi pasangan belum menikah yang menginak di hotel, pemerintah membantah hal tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Pengakuan Anonim Sebut TikTokers Inisial CS Diduga Simpanan Pejabat, Warganet: Clara Shinta?
-
Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali
-
Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata
-
Heboh RKUHP soal Pasangan belum Menikah Check in di Hotel Bakal di Penjara, Berikut Ulasannya
-
Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas