Suara.com - Irjen Teddy Minahasa dipindahkan ke tahanan narkoba Polda Metro Jaya, pada Senin (24/10/2022) malam ini. Dia sebelumnya ditahan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Teddy ditahan di Polda Metro Jaya dengan status tersangka. Sedangkan penahanan yang sebelumnya dilakukan merupakan bagian dari sanksi etik.
"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Dedi menyebut proses hukum terhadap Teddy akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sedangkan Mabes Polri fokus menangani sanksi etiknya.
"Proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro Jaya," katanya.
Naik Mobil Pajero
Pantauan Suara.com sekitar pukul 18.20 WIB Teddy tiba di Polda Metro Jaya. Dia dibawa menggunakan mobil Pajero Sport putih.
Setiba di lokasi, mobil yang membawa Teddy langsung bergegas masuk Gedung Direktorat Reserse Narkoba. Anggota yang berjaga langsung menutup pintu gerbang hingga menghalang-halangi kerja beberapa jurnalis yang meliputi.
"Tutup gerbangnya tutup," ujar salah satu anggota.
Baca Juga: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa
Di sisi lain, nampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Dia hanya tersenyum ketika sejumlah jurnalis meminta Teddy ditampilkan seperti tersangka kasus narkoba pada umumnya.
Siap Diuji di Pengadilan
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Berita Terkait
-
Lapor LPSK, Pengacara Sebut Pihak Irjen Teddy Minahasa Mengintimidasi Keluarga AKBP Dody Prawiranegara
-
Polisi Pamerkan Wajah Pembunuh Berdarah Dingin yang Buang Jasad Korbannya di Tol Becakayu
-
Tebar Senyum Kala Bawa Mayat Icha, Eks Pendeta Rudolf Kini Cuma Nunduk Kayak 'Ayam Sayur' saat Dipamer ke Publik
-
Siap Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody akan Bongkar Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona