Suara.com - Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi mengungkapkan beberapa bukti kekerasan seksual yang masih menjadi perdebatan dalam persidangan kliennya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut eks juru bicara KPK itu, laporan kekerasan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 telah dihilangkan dalam dakwaan.
Peristiwa itu disebut-sebut sebagai awal perkara hingga menyebabkan eksekusi berdarah kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Kendati begitu, Febri Diansyah mengakui bahwa laporan kekerasan seksual ini tidak akan menghapus dosa pembunuhan.
"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyah dikutip dari utasan Twitter-nya, Selasa (25/10/2022).
Febri Diansyah menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi fakta yang harus dibahas di pengadilan. Ia pun melampirkan beberapa bukti lain berdasarkan saksi petunjuk.
"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," Febri Diansyah menjabarkan.
Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.
Dokumen Pro Justicia ini menandakan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.
Baca Juga: Dugaan Pakar Mikro Ekspresi Soal Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J
"Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten & memiliki keilmuan yang kuat," kata Febri.
Bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikolog tertanggal 9 September 2022.
"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," jelas Febri Diansyah.
Sedangkan bukti keempatnya adalah keterangan dari saksi. Febri meyakini bahwa kliennya telah mendapat kekerasan seksual yang disaksikan oleh dua orang dalam peristiwa di Magelang tersebut.
"Dua saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan," papar Febri Diansyah.
"Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Pakar Mikro Ekspresi Soal Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J
-
12 Saksi Keluarga Brigadir J Diperiksa Hari Ini dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan
-
Dramatis, Kasus Percobaan Rudapaksa Gagal Karena Korban Berhasil Kabur, Kepala Korban Sempat Ditenggelamkan Pelaku
-
Terdakwa Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara: Perhatikan Fakta Objektif!
-
Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui