Suara.com - Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi mengungkapkan beberapa bukti kekerasan seksual yang masih menjadi perdebatan dalam persidangan kliennya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut eks juru bicara KPK itu, laporan kekerasan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 telah dihilangkan dalam dakwaan.
Peristiwa itu disebut-sebut sebagai awal perkara hingga menyebabkan eksekusi berdarah kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Kendati begitu, Febri Diansyah mengakui bahwa laporan kekerasan seksual ini tidak akan menghapus dosa pembunuhan.
"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyah dikutip dari utasan Twitter-nya, Selasa (25/10/2022).
Febri Diansyah menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi fakta yang harus dibahas di pengadilan. Ia pun melampirkan beberapa bukti lain berdasarkan saksi petunjuk.
"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," Febri Diansyah menjabarkan.
Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.
Dokumen Pro Justicia ini menandakan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.
Baca Juga: Dugaan Pakar Mikro Ekspresi Soal Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J
"Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten & memiliki keilmuan yang kuat," kata Febri.
Bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikolog tertanggal 9 September 2022.
"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," jelas Febri Diansyah.
Sedangkan bukti keempatnya adalah keterangan dari saksi. Febri meyakini bahwa kliennya telah mendapat kekerasan seksual yang disaksikan oleh dua orang dalam peristiwa di Magelang tersebut.
"Dua saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan," papar Febri Diansyah.
"Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Pakar Mikro Ekspresi Soal Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J
-
12 Saksi Keluarga Brigadir J Diperiksa Hari Ini dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan
-
Dramatis, Kasus Percobaan Rudapaksa Gagal Karena Korban Berhasil Kabur, Kepala Korban Sempat Ditenggelamkan Pelaku
-
Terdakwa Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara: Perhatikan Fakta Objektif!
-
Bersikeras Putri Candrawathi Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ungkap 4 Hal Ini
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon