Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan bergilir terhadap 12 orang saksi dalam sidang Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E. Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutaharat atau Brigadir Yosua menjadi saksi pertama yang diperiksa Jaksa.
Pantauan Suara.com, Selasa (25/19/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semulanya 12 orang saksi dihadirkan oleh Majelis Hakim untuk diperiksa identitasnya. Majelis Hakim kemudian meminta 11 orang saksi lain untuk keluar ruang sidang selain Kamaruddin.
Tujuannya, agar kesaksian yang disampaikan Kamaruddin tidak secara langsung didengar oleh 11 saksi lainnya.
"Kamaruddin Simajuntak, saudara diperiksa atas perkara Ricard Eliezer," kata seorang Jaksa kepada Kamaruddin.
Sebagai informasi, dari 12 saksi yang diperiksa ialah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Kamaruddin sebelumnya berharap, seluruh saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Tujuannya untuk menghemat waktu lantaran seluruh keterangan para saksi hampir sama.
"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Bharada E Sungkem ke Kedua Orang Tua Brigadir J di Ruang Sidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana sebelumnya telah memastikan seluruh saksi akan dijaminan keamanannya sebagaimana diamanatkan undang-undang. Menurutnya, pengamanan akan diberikan secara tertutup.
"Itu sudah ada mekanismenya, kehadiran mereka dilindungi oleh undang-undang, kita pantau secara tertutup," kata Ketut saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (24/10/2022).
Berita Terkait
-
Sujud di Kaki Meminta Ampun, Bharada E Cium Tangan Orang Tua Brigadir J di Sidang
-
Tangis Bharada E Pecah Ketika Bertemu dengan Keluarga Brigadir J di Sidang Kasus Duren Tiga
-
Cek Pengamanan Sidang Bharada E, Kapolres Jaksel Ke Anggota: Jangan Main Game!
-
Kekasih Brigadir J Siap Bongkar Keterangan di Persidangan Bharada E, Kamaruddin Minta Ini ke Hakim
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!