Suara.com - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai seragam yang dikenakan oleh siswa. Jika sebelumnya siswa hanya memakai seragam nasional dan seragam pramuka saat sekolah, kini baju adat juga jadi seragam siswa saat sekolah. Lantas, apa aturan baju adat jadi seragam sekolah? Begini penjelasannya.
Aturan mengenai penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai baju adat pada acara adat atau hari tertentu. Aturan ini berlaku sejak 7 September 2022.
Adapun tujuan penggunaan baju adat sebagai seragam resmi sekolah, yaitu untuk menanamkan rasa nasionalisme dan menumbuhkan semangat persatuan juga kesatuan para peserta didik. Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan siswa dan meningkatkan disiplin maupun tanggung jawab siswa.
Nah, berdasarkan pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pemda (Pemerintah Daerah) sesuai kewenangannya ini dapat mengatur penggunaan baju adat bagi para peserta didik saat sekolah. Lantas, apa saja aturan baju adat jadi seragam sekolah yang dikenakan peserta didik tingkat SD hingga SMA?
Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah
Melansir dari situs bpmpkaltara.kemdikbud.go.id, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah yaitu sebagai berikut:
1. Model maupun warna pakaian adat yang dikenakan siswa ini ditetapkan Pemda (pemerintah daerah), dengan catatan harus memperhatikan hak setiap peserta didik atau siswa untuk menjalankan agama serta kepercayaan kepada Tuhan.
2. Jadwal penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah untuk peserta didik yaitu pada hari atau acara adat tertentu. Sedangkan untuk penggunaan seragam nasional setiap hari Senin dan Kamis serta setiap pelaksanaan upacara bendera. Sementara untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang ditentukan masing-masing sekolah.
3. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, pihak Pemda maupun Sekolah berhak membantu menyediakan baju adat seragam sekolah
4. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, tidak ada kewajiban untuk membeli seragam sekolah (termasuk baju adat)
Demikian informasi mengenai aturan baju adat jadi seragam sekolah yang kini telah diberlakukan sejak September 2022 untuk para peserta didik baik tingkat SD hingga SMA.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Sarankan Seragam Pakaian Adat di Sekolah Berasal Dari Kriya Masing-Masing Daerah
-
Hari Santri 2022 Pakai Peci, Sarung dan Atasan Putih, Ini Seragam yang Dipakai
-
Akhiri Masa Jabatan, Anies Baswedan Ingat Momen Pakai Seragam Petugas Lapangan
-
Sambut Wisatawan, Kampung Wisata Sosromenduran Kini Punya Seragam Bregodo dan Gamelan Baru
-
Kebijakan Seragam Baru Berupa Pakaian Adat, Gubernur Sumsel: Masih Dikaji, Belum Diterapkan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor