Suara.com - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai seragam yang dikenakan oleh siswa. Jika sebelumnya siswa hanya memakai seragam nasional dan seragam pramuka saat sekolah, kini baju adat juga jadi seragam siswa saat sekolah. Lantas, apa aturan baju adat jadi seragam sekolah? Begini penjelasannya.
Aturan mengenai penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai baju adat pada acara adat atau hari tertentu. Aturan ini berlaku sejak 7 September 2022.
Adapun tujuan penggunaan baju adat sebagai seragam resmi sekolah, yaitu untuk menanamkan rasa nasionalisme dan menumbuhkan semangat persatuan juga kesatuan para peserta didik. Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan siswa dan meningkatkan disiplin maupun tanggung jawab siswa.
Nah, berdasarkan pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pemda (Pemerintah Daerah) sesuai kewenangannya ini dapat mengatur penggunaan baju adat bagi para peserta didik saat sekolah. Lantas, apa saja aturan baju adat jadi seragam sekolah yang dikenakan peserta didik tingkat SD hingga SMA?
Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah
Melansir dari situs bpmpkaltara.kemdikbud.go.id, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah yaitu sebagai berikut:
1. Model maupun warna pakaian adat yang dikenakan siswa ini ditetapkan Pemda (pemerintah daerah), dengan catatan harus memperhatikan hak setiap peserta didik atau siswa untuk menjalankan agama serta kepercayaan kepada Tuhan.
2. Jadwal penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah untuk peserta didik yaitu pada hari atau acara adat tertentu. Sedangkan untuk penggunaan seragam nasional setiap hari Senin dan Kamis serta setiap pelaksanaan upacara bendera. Sementara untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang ditentukan masing-masing sekolah.
3. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, pihak Pemda maupun Sekolah berhak membantu menyediakan baju adat seragam sekolah
4. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, tidak ada kewajiban untuk membeli seragam sekolah (termasuk baju adat)
Demikian informasi mengenai aturan baju adat jadi seragam sekolah yang kini telah diberlakukan sejak September 2022 untuk para peserta didik baik tingkat SD hingga SMA.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Sarankan Seragam Pakaian Adat di Sekolah Berasal Dari Kriya Masing-Masing Daerah
-
Hari Santri 2022 Pakai Peci, Sarung dan Atasan Putih, Ini Seragam yang Dipakai
-
Akhiri Masa Jabatan, Anies Baswedan Ingat Momen Pakai Seragam Petugas Lapangan
-
Sambut Wisatawan, Kampung Wisata Sosromenduran Kini Punya Seragam Bregodo dan Gamelan Baru
-
Kebijakan Seragam Baru Berupa Pakaian Adat, Gubernur Sumsel: Masih Dikaji, Belum Diterapkan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan