Suara.com - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai seragam yang dikenakan oleh siswa. Jika sebelumnya siswa hanya memakai seragam nasional dan seragam pramuka saat sekolah, kini baju adat juga jadi seragam siswa saat sekolah. Lantas, apa aturan baju adat jadi seragam sekolah? Begini penjelasannya.
Aturan mengenai penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai baju adat pada acara adat atau hari tertentu. Aturan ini berlaku sejak 7 September 2022.
Adapun tujuan penggunaan baju adat sebagai seragam resmi sekolah, yaitu untuk menanamkan rasa nasionalisme dan menumbuhkan semangat persatuan juga kesatuan para peserta didik. Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan siswa dan meningkatkan disiplin maupun tanggung jawab siswa.
Nah, berdasarkan pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pemda (Pemerintah Daerah) sesuai kewenangannya ini dapat mengatur penggunaan baju adat bagi para peserta didik saat sekolah. Lantas, apa saja aturan baju adat jadi seragam sekolah yang dikenakan peserta didik tingkat SD hingga SMA?
Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah
Melansir dari situs bpmpkaltara.kemdikbud.go.id, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah yaitu sebagai berikut:
1. Model maupun warna pakaian adat yang dikenakan siswa ini ditetapkan Pemda (pemerintah daerah), dengan catatan harus memperhatikan hak setiap peserta didik atau siswa untuk menjalankan agama serta kepercayaan kepada Tuhan.
2. Jadwal penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah untuk peserta didik yaitu pada hari atau acara adat tertentu. Sedangkan untuk penggunaan seragam nasional setiap hari Senin dan Kamis serta setiap pelaksanaan upacara bendera. Sementara untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang ditentukan masing-masing sekolah.
3. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, pihak Pemda maupun Sekolah berhak membantu menyediakan baju adat seragam sekolah
4. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, tidak ada kewajiban untuk membeli seragam sekolah (termasuk baju adat)
Demikian informasi mengenai aturan baju adat jadi seragam sekolah yang kini telah diberlakukan sejak September 2022 untuk para peserta didik baik tingkat SD hingga SMA.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Sarankan Seragam Pakaian Adat di Sekolah Berasal Dari Kriya Masing-Masing Daerah
-
Hari Santri 2022 Pakai Peci, Sarung dan Atasan Putih, Ini Seragam yang Dipakai
-
Akhiri Masa Jabatan, Anies Baswedan Ingat Momen Pakai Seragam Petugas Lapangan
-
Sambut Wisatawan, Kampung Wisata Sosromenduran Kini Punya Seragam Bregodo dan Gamelan Baru
-
Kebijakan Seragam Baru Berupa Pakaian Adat, Gubernur Sumsel: Masih Dikaji, Belum Diterapkan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah
-
Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan
-
Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global
-
Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak
-
Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS
-
Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum
-
Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi
-
Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden