Suara.com - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai seragam yang dikenakan oleh siswa. Jika sebelumnya siswa hanya memakai seragam nasional dan seragam pramuka saat sekolah, kini baju adat juga jadi seragam siswa saat sekolah. Lantas, apa aturan baju adat jadi seragam sekolah? Begini penjelasannya.
Aturan mengenai penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai baju adat pada acara adat atau hari tertentu. Aturan ini berlaku sejak 7 September 2022.
Adapun tujuan penggunaan baju adat sebagai seragam resmi sekolah, yaitu untuk menanamkan rasa nasionalisme dan menumbuhkan semangat persatuan juga kesatuan para peserta didik. Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan siswa dan meningkatkan disiplin maupun tanggung jawab siswa.
Nah, berdasarkan pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pemda (Pemerintah Daerah) sesuai kewenangannya ini dapat mengatur penggunaan baju adat bagi para peserta didik saat sekolah. Lantas, apa saja aturan baju adat jadi seragam sekolah yang dikenakan peserta didik tingkat SD hingga SMA?
Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah
Melansir dari situs bpmpkaltara.kemdikbud.go.id, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah yaitu sebagai berikut:
1. Model maupun warna pakaian adat yang dikenakan siswa ini ditetapkan Pemda (pemerintah daerah), dengan catatan harus memperhatikan hak setiap peserta didik atau siswa untuk menjalankan agama serta kepercayaan kepada Tuhan.
2. Jadwal penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah untuk peserta didik yaitu pada hari atau acara adat tertentu. Sedangkan untuk penggunaan seragam nasional setiap hari Senin dan Kamis serta setiap pelaksanaan upacara bendera. Sementara untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang ditentukan masing-masing sekolah.
3. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, pihak Pemda maupun Sekolah berhak membantu menyediakan baju adat seragam sekolah
4. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, tidak ada kewajiban untuk membeli seragam sekolah (termasuk baju adat)
Demikian informasi mengenai aturan baju adat jadi seragam sekolah yang kini telah diberlakukan sejak September 2022 untuk para peserta didik baik tingkat SD hingga SMA.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Sarankan Seragam Pakaian Adat di Sekolah Berasal Dari Kriya Masing-Masing Daerah
-
Hari Santri 2022 Pakai Peci, Sarung dan Atasan Putih, Ini Seragam yang Dipakai
-
Akhiri Masa Jabatan, Anies Baswedan Ingat Momen Pakai Seragam Petugas Lapangan
-
Sambut Wisatawan, Kampung Wisata Sosromenduran Kini Punya Seragam Bregodo dan Gamelan Baru
-
Kebijakan Seragam Baru Berupa Pakaian Adat, Gubernur Sumsel: Masih Dikaji, Belum Diterapkan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat