Suara.com - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai seragam yang dikenakan oleh siswa. Jika sebelumnya siswa hanya memakai seragam nasional dan seragam pramuka saat sekolah, kini baju adat juga jadi seragam siswa saat sekolah. Lantas, apa aturan baju adat jadi seragam sekolah? Begini penjelasannya.
Aturan mengenai penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai baju adat pada acara adat atau hari tertentu. Aturan ini berlaku sejak 7 September 2022.
Adapun tujuan penggunaan baju adat sebagai seragam resmi sekolah, yaitu untuk menanamkan rasa nasionalisme dan menumbuhkan semangat persatuan juga kesatuan para peserta didik. Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan siswa dan meningkatkan disiplin maupun tanggung jawab siswa.
Nah, berdasarkan pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pemda (Pemerintah Daerah) sesuai kewenangannya ini dapat mengatur penggunaan baju adat bagi para peserta didik saat sekolah. Lantas, apa saja aturan baju adat jadi seragam sekolah yang dikenakan peserta didik tingkat SD hingga SMA?
Aturan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah
Melansir dari situs bpmpkaltara.kemdikbud.go.id, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah yaitu sebagai berikut:
1. Model maupun warna pakaian adat yang dikenakan siswa ini ditetapkan Pemda (pemerintah daerah), dengan catatan harus memperhatikan hak setiap peserta didik atau siswa untuk menjalankan agama serta kepercayaan kepada Tuhan.
2. Jadwal penggunaan baju adat sebagai seragam sekolah untuk peserta didik yaitu pada hari atau acara adat tertentu. Sedangkan untuk penggunaan seragam nasional setiap hari Senin dan Kamis serta setiap pelaksanaan upacara bendera. Sementara untuk seragam pramuka maupun pakaian khas sekolah dapat dikenakan pada hari yang ditentukan masing-masing sekolah.
3. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, pihak Pemda maupun Sekolah berhak membantu menyediakan baju adat seragam sekolah
4. Bagi peserta didik yang kurang mampu atau ekonomi terbatas, tidak ada kewajiban untuk membeli seragam sekolah (termasuk baju adat)
Demikian informasi mengenai aturan baju adat jadi seragam sekolah yang kini telah diberlakukan sejak September 2022 untuk para peserta didik baik tingkat SD hingga SMA.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Gubernur Herman Deru Sarankan Seragam Pakaian Adat di Sekolah Berasal Dari Kriya Masing-Masing Daerah
-
Hari Santri 2022 Pakai Peci, Sarung dan Atasan Putih, Ini Seragam yang Dipakai
-
Akhiri Masa Jabatan, Anies Baswedan Ingat Momen Pakai Seragam Petugas Lapangan
-
Sambut Wisatawan, Kampung Wisata Sosromenduran Kini Punya Seragam Bregodo dan Gamelan Baru
-
Kebijakan Seragam Baru Berupa Pakaian Adat, Gubernur Sumsel: Masih Dikaji, Belum Diterapkan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT
-
Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
-
Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing
-
BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya
-
Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!
-
Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81