Suara.com - Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi mengungkapkan bahwa 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang bisa membantu mencari akar masalah rencana pembunuhan Brigadir J.
Akhiar menjelaskan meski saksi tidak ada ketika tragedi pembunuhan, namun mereka bisa membantu melalui bukti pembicaraan.
"Komunikasi terakhir dengan almarhum di mana, apa pembicaraannya. Yang kita dengar selam ini kan ada juga kata ada informasi, apakah betul itu mungkin ada apa sesuatu yang akan menimpa dirinya," kata Akhiar Salmi dikutip Suara.com dari tayangan tvOneNews, Selasa (25/10/2022).
Informasi riwayat komunikasi dengan almarhum Brigadir J itu akan digali lebih dalam.
Nantinya akan diketahui soal kendala hingga hambatan komunikasi dengan Brigadir J sebelum tragedi.
Menurut Akhiar, hal tersebut nantinya akan dicari hingga diketahui penyebab hilangnya komunikasi dengan almarhum sebelum dibunuh.
Informasi dari kendala tersebut juga besar kemungkinan ada korelasi dengan pembunuhan berencana tersebut.
"Kalau memang ada kendala itu, kenapa kendala itu terjadi dan siapa yang melakukan. Itu akan ada nanti korelasi terhadap pembunuhan berencana. Kalau menurut saya akan ke sana larinya nanti," tuturnya.
Akhiar menegaskan detik-detik terakhir komunikasi para saksi dengan Brigadir J nantinya akan lari ke masalah perencanaan pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Pengakuan Informan: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Lalu, dia menjelaskan bahwa nantinya permasalahan ini nanti berkaitan dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana, bukan ke pasal 338.
"Semuanya pembicaraan itu kan ada rekaman, di dalam operatornya ada atau tidak. Nah kalau enggak ada, dimana hilangnya, karena kalau tidak bisa ditemukan dengan HP mereka ini disita sebagai barang bukti. Nah apa yang dialami, didengar pembicaraan kan langsung ketika sebelum terjadi peristiwa," jelas Akhiar.
"Nah ini akan mengarah membuktikan nanti tentang perencanaan unsur perencanaannya," sambungnya.
Meski motif bukan masalah utama yang dicari, namun Akhiar menyampaikan bahwa inti delik pasal terkait atau unsur perencanaan yang harus dibuktikan. Hal itu nantinya bisa memperberat atau meringankan hukuman para terdakwa.
Keterangan keluarga Brigadir J dibutuhkan penting dalam persidangan, karena akan diketahui indikasi-indikasi apakah JPU akan menempatkan mereka sebagai alat saksi atau petunjuk.
Sebagai informasi, sidang Bharada E itu beragendakan pemeriksaan 12 saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saksi yang didatangkan berasal dari pihak korban dan keluarga korban.
Mereka adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak
Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi akan diperiksa secara bergilir, di mana mereka tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. Bharada E pun turut terancam pidana maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Pengakuan Informan: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
-
Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Ikut Menembak Bersama Bharada E
-
Viral Bharada E Sujud di Hadapan Orang Tua Brigadir J, Netizen: Harusnya Ferdy Sambo dan Istri
-
Sebelum Tembak Brigadir J, Ada Pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi terkait Wanita Lain
-
Punya Sumber Rahasia, Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?