Suara.com - Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi mengungkapkan bahwa 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang bisa membantu mencari akar masalah rencana pembunuhan Brigadir J.
Akhiar menjelaskan meski saksi tidak ada ketika tragedi pembunuhan, namun mereka bisa membantu melalui bukti pembicaraan.
"Komunikasi terakhir dengan almarhum di mana, apa pembicaraannya. Yang kita dengar selam ini kan ada juga kata ada informasi, apakah betul itu mungkin ada apa sesuatu yang akan menimpa dirinya," kata Akhiar Salmi dikutip Suara.com dari tayangan tvOneNews, Selasa (25/10/2022).
Informasi riwayat komunikasi dengan almarhum Brigadir J itu akan digali lebih dalam.
Nantinya akan diketahui soal kendala hingga hambatan komunikasi dengan Brigadir J sebelum tragedi.
Menurut Akhiar, hal tersebut nantinya akan dicari hingga diketahui penyebab hilangnya komunikasi dengan almarhum sebelum dibunuh.
Informasi dari kendala tersebut juga besar kemungkinan ada korelasi dengan pembunuhan berencana tersebut.
"Kalau memang ada kendala itu, kenapa kendala itu terjadi dan siapa yang melakukan. Itu akan ada nanti korelasi terhadap pembunuhan berencana. Kalau menurut saya akan ke sana larinya nanti," tuturnya.
Akhiar menegaskan detik-detik terakhir komunikasi para saksi dengan Brigadir J nantinya akan lari ke masalah perencanaan pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Pengakuan Informan: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Lalu, dia menjelaskan bahwa nantinya permasalahan ini nanti berkaitan dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana, bukan ke pasal 338.
"Semuanya pembicaraan itu kan ada rekaman, di dalam operatornya ada atau tidak. Nah kalau enggak ada, dimana hilangnya, karena kalau tidak bisa ditemukan dengan HP mereka ini disita sebagai barang bukti. Nah apa yang dialami, didengar pembicaraan kan langsung ketika sebelum terjadi peristiwa," jelas Akhiar.
"Nah ini akan mengarah membuktikan nanti tentang perencanaan unsur perencanaannya," sambungnya.
Meski motif bukan masalah utama yang dicari, namun Akhiar menyampaikan bahwa inti delik pasal terkait atau unsur perencanaan yang harus dibuktikan. Hal itu nantinya bisa memperberat atau meringankan hukuman para terdakwa.
Keterangan keluarga Brigadir J dibutuhkan penting dalam persidangan, karena akan diketahui indikasi-indikasi apakah JPU akan menempatkan mereka sebagai alat saksi atau petunjuk.
Sebagai informasi, sidang Bharada E itu beragendakan pemeriksaan 12 saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saksi yang didatangkan berasal dari pihak korban dan keluarga korban.
Mereka adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak
Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi akan diperiksa secara bergilir, di mana mereka tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. Bharada E pun turut terancam pidana maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Pengakuan Informan: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
-
Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Ikut Menembak Bersama Bharada E
-
Viral Bharada E Sujud di Hadapan Orang Tua Brigadir J, Netizen: Harusnya Ferdy Sambo dan Istri
-
Sebelum Tembak Brigadir J, Ada Pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi terkait Wanita Lain
-
Punya Sumber Rahasia, Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi