Suara.com - Setelah maraknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat dengan bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran itu, diperoleh data dengan jumlah 133 obat sirup yang bukan penyebab gagal ginjal akut. Lalu apakah OBH aman diminum?
Setelah dilakukannya penelusuran oleh Kemenkes dan BPOM beberapa waktu lalu, pihaknya menyatakan jika tenaga medis dan fasilitas kesehatan dapat kembali meresepkan 156 obat sirup yang telah dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh BPOM.
Daftar 156 obat berbentuk sirup tanpa zat pelarut tambahan tersebut terdiri dari 133 obat yang telah ditelusuri dari data registrasi BPOM. Sementara 23 obat dari 102 daftar obat Kemenkes yang sebelumnya ditemukan di rumah pasien gangguan ginjal akut misterius.
Selain itu, tenaga kesehatan juga bisa meresepkan 12 jenis obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain hingga didapatkan hasil dari pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Lantas apakah OBH aman diminum?
Berdasarkan daftar obat sirup aman yang telah dirilis BPOM berikut, diketahui bahwa semua jenis OBH aman untuk digunakan. Namun saat menggunakan OBH harus memperhatikan petunjuk atau jika Anda ragu dapat berkonsultasi dengan dokter Anda.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan cek daftar dari BPOM ini. Berikut obat sirup tidak mengandung zat kimia berbahaya seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Daftar Obat Sirup yang Aman Sepanjang Sesuai Aturan Pakai
1. Ambroxol HCl sirup produksi Kimia Farma
2. Anakonidin OBH sirup produksi Konimex
Baca Juga: Update Terbaru Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM
3. Cetirizin sirup produksi Sampharindo Perdana
4. Paracetamol sirup produksi Mersifarma TM
5. Paracetamol sirup produksi Kimia Farma
6. Paracetamol sirup produksi Afi Farma
7. Paracetamol drops Afi Farma
Daftar 13 Sirup Obat (21 Bets) yang Dinyatakan Aman
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
-
Intip Oleh-oleh Prabowo dari Kunjungan di London: Ada Capaian Investasi hinga Pendidikan?
-
Suara dari Swiss: Harapan Besar Diaspora di Balik Kehadiran Prabowo di Forum Davos
-
Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN
-
Laporan Suara.com dari Swiss: Prabowo Siap Hadir di World Economic Forum 2026
-
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi