Suara.com - Pulau pasir belakangan ini jadi perhatian publik, setelah muncul perdebatan antara masyarakat pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni dengan Australia terkait kepemilikan Pulau Pasir.
Menurut Ferdi Tanoni, pemerintah Australia mengklaim secara sepihak mengenai kepemilikan Pulau Pasir, padahal tempat tersebut diklaim masih masuk dalam wilayah Kepulauan NTT.
Pemerintah Australia selama ini pernah warga mendesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, terakhir kalinya ada aktifitas pengeboran minyak bumi di wilayah tersebut.
Ferdi Tanoni menyebutkan jika di Pulau Pasir terdapat beberapa kuburan para leluhur masyarakat Rote dan bermacam artefak lainnya.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” kata Ferdu menegaskan
Berikut adalah fakta-fakta mengenai Pulau Pasir yang menjadi perdebatan antara Pemerintah Australia dan warga NTT, antara lain sebagai berikut:
1. Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah Indonesia
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, mengungkapka jika Pulau Pasir yang diklaim pihak Pemerintah Australia tidak termasuk dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Melalui akun media sosial Twitter, Abdul Kadir Jaelani mengatakan jika Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah administrasi Indonesia.
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Ditemukan Mengapung, Ada yang Masih Bayi
“Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda," cuitnya melalui akun Twitter-nya, @akjailani pada Senin (24/10/2022).
2. Banyak flora dan fauna beragam di Pulau Pasir
Diansir dari laman resmi parkaustralia.gov.au, di Pulau Pasir terdapat keragaman flora dan fauna yang jarang ditemukan di wilayah lainnya.
Di Pulau Pasir terdapat penyu hijau yang menemukan ruang bebas untuk leluasa bertelur, selain itu hidup reptil lainnya yang ditemukan di perairan laut dangkal.
3. Terdapat situs Ramsar di Pulau Pasir
Di tempat ini terdapat Situs Ramsar, yakni tempat perjanjian konservasi lahan basah internasional, nama tersebut terinsiprasi dari tempat dimana perjanjian tersebut diselenggarakan, yaitu di Iran pada 02 Febuari 1971.
Berita Terkait
-
Tiga Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Ditemukan Mengapung, Ada yang Masih Bayi
-
5 Tim Peserta Piala Dunia 2022 yang Masih Mengandalkan Pemain-pemain Tua, Argentina dan Portugal Termasuk
-
3 Fakta Pulau Pasir: Hampir Digugat Warga Adat NTT, Ternyata Memang Milik Australia
-
Kapal Cantika 77 Terbakar, 17 Orang Penumpang Tewas
-
Gubernur Viktor Laiskodat Minta Polisi Investigasi Pemberi Izin Berlayar Kapal Cantika 77
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah