Suara.com - Pulau pasir belakangan ini jadi perhatian publik, setelah muncul perdebatan antara masyarakat pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni dengan Australia terkait kepemilikan Pulau Pasir.
Menurut Ferdi Tanoni, pemerintah Australia mengklaim secara sepihak mengenai kepemilikan Pulau Pasir, padahal tempat tersebut diklaim masih masuk dalam wilayah Kepulauan NTT.
Pemerintah Australia selama ini pernah warga mendesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, terakhir kalinya ada aktifitas pengeboran minyak bumi di wilayah tersebut.
Ferdi Tanoni menyebutkan jika di Pulau Pasir terdapat beberapa kuburan para leluhur masyarakat Rote dan bermacam artefak lainnya.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” kata Ferdu menegaskan
Berikut adalah fakta-fakta mengenai Pulau Pasir yang menjadi perdebatan antara Pemerintah Australia dan warga NTT, antara lain sebagai berikut:
1. Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah Indonesia
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, mengungkapka jika Pulau Pasir yang diklaim pihak Pemerintah Australia tidak termasuk dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Melalui akun media sosial Twitter, Abdul Kadir Jaelani mengatakan jika Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah administrasi Indonesia.
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Ditemukan Mengapung, Ada yang Masih Bayi
“Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda," cuitnya melalui akun Twitter-nya, @akjailani pada Senin (24/10/2022).
2. Banyak flora dan fauna beragam di Pulau Pasir
Diansir dari laman resmi parkaustralia.gov.au, di Pulau Pasir terdapat keragaman flora dan fauna yang jarang ditemukan di wilayah lainnya.
Di Pulau Pasir terdapat penyu hijau yang menemukan ruang bebas untuk leluasa bertelur, selain itu hidup reptil lainnya yang ditemukan di perairan laut dangkal.
3. Terdapat situs Ramsar di Pulau Pasir
Di tempat ini terdapat Situs Ramsar, yakni tempat perjanjian konservasi lahan basah internasional, nama tersebut terinsiprasi dari tempat dimana perjanjian tersebut diselenggarakan, yaitu di Iran pada 02 Febuari 1971.
Berita Terkait
-
Tiga Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Ditemukan Mengapung, Ada yang Masih Bayi
-
5 Tim Peserta Piala Dunia 2022 yang Masih Mengandalkan Pemain-pemain Tua, Argentina dan Portugal Termasuk
-
3 Fakta Pulau Pasir: Hampir Digugat Warga Adat NTT, Ternyata Memang Milik Australia
-
Kapal Cantika 77 Terbakar, 17 Orang Penumpang Tewas
-
Gubernur Viktor Laiskodat Minta Polisi Investigasi Pemberi Izin Berlayar Kapal Cantika 77
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar