Suara.com - Abdul Zapar, satpam kompleks Polri Duren Tiga dihadirkan dalam persidangan perkara pembunuhan Yosua untuk menyampaikan kesaksiannya di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, (26/10/2022).
Dia (Abdul Zapar) menerima kedatangan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dan Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.
Ketika itu, dua orang tersebut menemuinya untuk mengganti CCTV beserta perangkat lain yang terpasang di kompleks Polri Duren Tiga dengan yang baru.
DVR CCTV kompleks Duren Tiga diambil dan diganti tanpa seizin pemiliknya.
Mengenai hal tersebut, saksi Abdul Zapar hendak meneruskan kabar penggantian CCTV kepada ketua RT setempat. Namun dilarang oleh seseorang yang mengaku polisi.
"Ya sudah lah nggak usah kita juga polisi," kata polisi kepada Abdul Zapar.
Seseorang yang tidak dia kenal terus mengajak saksi Abdul Zapar mengobrol seolah-olah menghentikan niatnya untuk mengadu kepada RT.
"Waktu pergantian CCTV, saya tidak melihat langsung di luar pos. Saya di depan pos ditemani sama dua orang yang melarang saya melapor ke pak RT," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice bakal kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Satpam Kompleks Polri Dengar Suara Ledakan di Hari Kematian Brigadir Yosua
Untuk sidang kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Agendanya adalah putusan sela.
Masih di hari ini, dilanjutkan dengan sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice bakal kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022).
Untuk sidang kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Agendanya adalah putusan sela.
Masih di hari ini, dilanjutkan dengan sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Berita Terkait
-
5 CCTV 360 Derajat untuk Jangkauan Luas, Harga Mulai Rp150 Ribuan
-
Efisiensi Meningkat: BPPTD Mempawah Pangkas Biaya Perawatan 30% Berkat Antares Eazy
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Mau Matikan CCTV, Wajah Maling Justru Terekam Jelas dan Viral!
-
Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto