Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto le Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap terpidana kasus suap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur itu, berdasarkan putusan pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
"Melaksanakan eksekusi dengan Terpidana M. Ardian Noervianto. Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Dalam putusan pengadilan, Adrian telah divonis enam tahun penjara. Dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat di tahap penyidikan.
Terpidana Adrian, kata Ipi, juga dalam putusannya turut diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta. Ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD 131.000.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Ardian didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar .
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Bupati Koltim Andy Merya Dituntut Empat Tahun Penjara
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba. Bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Terdakwa Ardian dijerat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Bupati Koltim Andy Merya Dituntut Empat Tahun Penjara
-
KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
-
Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
-
Kantor Pemkab Bangkalan Digeledah Penyidik KPK, Ini Dugaan Penyebabnya
-
KPK Bawa 4 Koper Berkas Usai Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Terkait Kasus Suap?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
-
Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik