Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto le Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap terpidana kasus suap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur itu, berdasarkan putusan pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
"Melaksanakan eksekusi dengan Terpidana M. Ardian Noervianto. Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Dalam putusan pengadilan, Adrian telah divonis enam tahun penjara. Dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat di tahap penyidikan.
Terpidana Adrian, kata Ipi, juga dalam putusannya turut diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta. Ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD 131.000.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Ardian didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar .
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Bupati Koltim Andy Merya Dituntut Empat Tahun Penjara
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba. Bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Terdakwa Ardian dijerat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Bupati Koltim Andy Merya Dituntut Empat Tahun Penjara
-
KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
-
Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
-
Kantor Pemkab Bangkalan Digeledah Penyidik KPK, Ini Dugaan Penyebabnya
-
KPK Bawa 4 Koper Berkas Usai Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Terkait Kasus Suap?
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?