Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto le Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap terpidana kasus suap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur itu, berdasarkan putusan pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
"Melaksanakan eksekusi dengan Terpidana M. Ardian Noervianto. Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Dalam putusan pengadilan, Adrian telah divonis enam tahun penjara. Dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat di tahap penyidikan.
Terpidana Adrian, kata Ipi, juga dalam putusannya turut diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta. Ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar SGD 131.000.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Ardian didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar .
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Bupati Koltim Andy Merya Dituntut Empat Tahun Penjara
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba. Bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Terdakwa Ardian dijerat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Bupati Koltim Andy Merya Dituntut Empat Tahun Penjara
-
KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
-
Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
-
Kantor Pemkab Bangkalan Digeledah Penyidik KPK, Ini Dugaan Penyebabnya
-
KPK Bawa 4 Koper Berkas Usai Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Terkait Kasus Suap?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN