Suara.com - Mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Hal tersebut dibacakan Jaksa KPK di hadapan majelis hakim terkait kasus suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Selain pidana badan, terdakwa Andi Merya turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa H. Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK, Asril di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Dalam hal memberatkan terdakwa Andi Merya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Andi Merya selama persidangan berterus dan belum pernah dihukum.
"Mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan,"ucap Jaksa Asril
Sedangkan pihak swasta LM. Rusdianto Emba dituntut selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, nonaktif Sukarman Loke dituntut hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Baca Juga: KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Terdakwa Loke juga diminta Jaksa KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.730.000.000 dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp 550 juta.
"Sehingga masih ada Rp1.180.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya
Seperti diketahui, Dalam dakwaan Jaksa KPK Andi Merya memberikan suap bukan hanya kepada Adrian. Namun, juga ke sejumlah pihak seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M. Sukur Akbar dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Sukarman Loke.
Pemberian suap yang dilakukan Andi Merya bersama pihak swasta dari Kab Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba.
"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Mochamad Ardian Noervianto,"kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tujuan uang suap terdakwa Andy Merya tersebut agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
Berita Terkait
-
KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
-
Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
-
Kantor Pemkab Bangkalan Digeledah Penyidik KPK, Ini Dugaan Penyebabnya
-
KPK Bawa 4 Koper Berkas Usai Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Terkait Kasus Suap?
-
KPK Setor Ke Negara Uang dari Empat Terpidana Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Rp 553 Juta
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah