Suara.com - Mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Hal tersebut dibacakan Jaksa KPK di hadapan majelis hakim terkait kasus suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Selain pidana badan, terdakwa Andi Merya turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa H. Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK, Asril di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Dalam hal memberatkan terdakwa Andi Merya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Andi Merya selama persidangan berterus dan belum pernah dihukum.
"Mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan,"ucap Jaksa Asril
Sedangkan pihak swasta LM. Rusdianto Emba dituntut selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, nonaktif Sukarman Loke dituntut hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Baca Juga: KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Terdakwa Loke juga diminta Jaksa KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.730.000.000 dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp 550 juta.
"Sehingga masih ada Rp1.180.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya
Seperti diketahui, Dalam dakwaan Jaksa KPK Andi Merya memberikan suap bukan hanya kepada Adrian. Namun, juga ke sejumlah pihak seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M. Sukur Akbar dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Sukarman Loke.
Pemberian suap yang dilakukan Andi Merya bersama pihak swasta dari Kab Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba.
"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Mochamad Ardian Noervianto,"kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tujuan uang suap terdakwa Andy Merya tersebut agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
Berita Terkait
-
KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
-
Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
-
Kantor Pemkab Bangkalan Digeledah Penyidik KPK, Ini Dugaan Penyebabnya
-
KPK Bawa 4 Koper Berkas Usai Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Terkait Kasus Suap?
-
KPK Setor Ke Negara Uang dari Empat Terpidana Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Rp 553 Juta
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster