Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Pajero hasil rampasan dari terpidana korupsi eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein senilai Rp 391.389.000,00. Mobil tersebut dilelang berdasarkan hasil putusan Pengadilan tinggi Bandung.
KPK akan bekerja sama melelang mobil tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
"Lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis closed bidding berdasarkan putusan Pengadilan tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Ipi pun merinci mobil yang dilelang milik Wahid Husein yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dilengkapi dengan satu buah kunci mobil.
"Dan satu lembar dokumen asli STNK dengan harga limit Rp 391.389.000,00 dan uang jaminan Rp.80.000.000," ucap Ipi
Adapun cara penawaran dilakukan dengan closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Pelaksanaan lelang
Hari Kamis, 3 November 2022, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB).
Lokasi pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I yang beralamatkan di Taman Makam Pahlawan Taruna Kota Tangerang.
Selanjutnya, batas akhir penawaran, pada Kamis, 3 November 2022, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB).Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
"Pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang pembeli 3 persen dari harga lelang,"imbuhnya
Baca Juga: KPK Belum Pastikan Siapa Pimpinan Yang Bakal Ikut IDI Periksa Lukas Enembe Di Papua
Seperti diketahui, Wahid Husein telah divonis penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Wahid Husein terbukti menerima suap dan gratifikasi. Salah satunya menerima mobil dari warga binaan dengan jenis Toyota Land Cruiser Hardtop Warna Hitam.
Kemudian, penerimaan mobil jenis Toyota Pajero. Mobil tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari.
Berita Terkait
-
KPK Setor Ke Negara Uang dari Empat Terpidana Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Rp 553 Juta
-
Periksa Wabup Mamberamo Tengah, KPK Telisik Batas Kewenangan Bupati Ricky Ham Terkait Pengerjaan Sejumlah Proyek
-
3 Tahun Terakhir, KPK Menahan 337 Tersangka Korupsi
-
KPK Belum Pastikan Siapa Pimpinan Yang Bakal Ikut IDI Periksa Lukas Enembe Di Papua
-
Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Sudah Periksa 50 Saksi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun