Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Pajero hasil rampasan dari terpidana korupsi eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein senilai Rp 391.389.000,00. Mobil tersebut dilelang berdasarkan hasil putusan Pengadilan tinggi Bandung.
KPK akan bekerja sama melelang mobil tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
"Lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis closed bidding berdasarkan putusan Pengadilan tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Ipi pun merinci mobil yang dilelang milik Wahid Husein yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dilengkapi dengan satu buah kunci mobil.
"Dan satu lembar dokumen asli STNK dengan harga limit Rp 391.389.000,00 dan uang jaminan Rp.80.000.000," ucap Ipi
Adapun cara penawaran dilakukan dengan closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Pelaksanaan lelang
Hari Kamis, 3 November 2022, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB).
Lokasi pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I yang beralamatkan di Taman Makam Pahlawan Taruna Kota Tangerang.
Selanjutnya, batas akhir penawaran, pada Kamis, 3 November 2022, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB).Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
"Pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang pembeli 3 persen dari harga lelang,"imbuhnya
Baca Juga: KPK Belum Pastikan Siapa Pimpinan Yang Bakal Ikut IDI Periksa Lukas Enembe Di Papua
Seperti diketahui, Wahid Husein telah divonis penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Wahid Husein terbukti menerima suap dan gratifikasi. Salah satunya menerima mobil dari warga binaan dengan jenis Toyota Land Cruiser Hardtop Warna Hitam.
Kemudian, penerimaan mobil jenis Toyota Pajero. Mobil tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari.
Berita Terkait
-
KPK Setor Ke Negara Uang dari Empat Terpidana Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Rp 553 Juta
-
Periksa Wabup Mamberamo Tengah, KPK Telisik Batas Kewenangan Bupati Ricky Ham Terkait Pengerjaan Sejumlah Proyek
-
3 Tahun Terakhir, KPK Menahan 337 Tersangka Korupsi
-
KPK Belum Pastikan Siapa Pimpinan Yang Bakal Ikut IDI Periksa Lukas Enembe Di Papua
-
Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Sudah Periksa 50 Saksi
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!