Suara.com - Seorang perempuan bercadar mendekati Istana Negara pada Selasa (25/10/2022 lalu. Gerak geriknya mencurigakan. Perempuan yang belakangan diketahui bernama Siti Elina tersebut menodongkan sebuah senjata api kepada paspampres yang berjaga disana.
Langsung saja, ia berhasil dibekuk dan tak ada korban jiwa yang jatuh akibat perbuatan Siti Elina. Ia lalu dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diinterogasi.
Aksi Siti Elina tersebut mengagetkan banyak pihak, karena aksi tersebut dilakukan di depan Istana Negara yang merupakan daerah pengamanan ring satu. Selain itu Siti Elina melakukan aksinya itu seorang diri.
Siapakah sebenarnya sosok Siti Elina?berikut fakta-faktanya.
1. Pendukung ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa SitiElina adalah salah satu pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah ormas yang telah dilarang oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) R Ahmad Nurwakhid.
Menurut dia, Siti Erlina diketahui memiliki pemahaman yang radikal dan sering menyebarkan konten propaganda khilafah di akun media sosialnya.
Ia menambahkan, kini BNPT masih terus mendalami profil Siti Erlina untuk mengetahui motof dari aksinya tersebut.
Baca Juga: Oh Ini Tujuan Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspamres
BNPT sedang melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pelaku bagian dari jaringan terorisme atau pelaku tunggal," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
2. Pernah berinteraksi dengan anggota NII
Selain terkait dengan ormas terlarang HTI, Siti Elina juga diduga pernah berinteraksi dengan sejumlah anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Hal tersebut diungkapkan Kabag Bantuan Ops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar. Menurut dia, Siti Elina diduga pernah berinteraksi dengan JM dan BU yang merupakan anggota NII. Adapun interaksi tersebut dilakukan melalui media sosial.
Dari pemeriksaan sementara dan hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII," katanya, Rabu (26/10/2022).
3. Dikenal rajin mengaji
Berita Terkait
-
5 Fakta Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres, Ternyata Pendukung HTI!
-
Oh Ini Tujuan Wanita Bercadar Todongkan Senjata ke Paspamres
-
Mimpi Masuk Surga, Siti Elina Acungkan Pistol TNI ke Paspampres
-
Wanita Bercadar Bawa Pistol Serang Istana Negara
-
Pengakuan Perempuan Bercadar Bawa Senpi Coba Terobos Istana, Gegara Dapat Wangsit Dari Mimpi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum