Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai aparat kepolisian telah melanggar setidaknya tiga pasal dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta.
Diketahui, sebanyak tiga orang didakwa dalam kasus ini telah menghilangkan nyawa seseorang. Dalam laporannya, KontraS mengindikasi adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Dalam siaran pers melalui akun YouTube KontraS pada Kamis (27/10/022), Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan pihak kepolisian diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
Di mana dalam hal ini, polisi ditengarai melakukan kekerasan hingga penyiksaan saat memeriksa para tersangka.
"Dalam konteks hak asasi manusia, polisi secara nyata kami duga telah melanggar hak seseorang untuk tidak disiksa," kata Abimanyu.
Selain itu, Abimanyu menyebut polisi juga diduga telah melanggar Pasal 56 KUHP tentang pemberian bantuan atau kesempatan kepada pelaku kejahatan.
KontraS juga menyebut polisi dalam penanganan kasus ini telah melanggar Pasal 117 Ayat 1 KUHAP tentang pemberian keterangan tanpa adanya tekanan. Yang KontraS temukan, polisi justru menekan para terdakwa dan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum diduga tidak berdasarkan fakta-fakta peristiwa. Berita acara pemeriksaan yang juga diperoleh tidak sah secara hukum, karena diduga didapatkan dengan cara penyiksaan kepada para terdakwa dan saksi," papar dia.
KontraS Kirim Amicus Curiae
Sebelumnya, KontraS berencana mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait kasus klitih yang terjadi di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta.
Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan amicus curiae merupakan sebuah opini atau pendapat hukum terkait suatu kasus. Dalam hal ini, KontaS merasa perlu memberikan amicus curiae lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Berbagai kejanggalan dalam proses hukum itu menurut Abimanyu dialami oleh tiga terdakwa kasus klitih yakni Andi Muhammad, Hanif Aqil Amrullah dan Muhammad Affandi. Di mana, KontraS menemukan dalam proses hukum kepolisian hingga di persidangan ketiga terdakwa mendapat pendampingan hukum yang buruk.
"Kami menemukan bahwa ternyata seluruh terdakwa tidak diberikan akses bantuan hukum yang memadai," kata Abimanyu dalam siaran pers virtual, Kamis.
Yang kedua, Kontras menemukan adanya indikasi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama memeriksa ketiga terdakwa. Dilaporkan Andi, Hanif dan Affandi mengalami pemukulan.
"Para terdakwa dipukul di bagian kepala, pelipis, perut, rahang, pipi kemudian dilempar dengan asbak, dipukul menggunakan kelamin sapi yang dikerdilkan hingga mata dilakban," ujar Abimanyu.
Berita Terkait
-
Kirim Amicus Curiae Kasus Klitih ke PN Jogja, KontraS Sebut Terdakwa Disiksa Pakai Kelamin Sapi hingga Mata Dilakban
-
Polri Bertubi-tubi Didera Kasus Besar Seret Nama Jenderal, Anggota DPR RI: Reformasi Kepolisian Belum Tuntas
-
Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS Kembali Soroti Kasus HAM RI: Sidang Kasus Paniai Sangat Buruk!
-
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terintimidasi Polisi Datang ke Rumah, Bawa Persenjataan Hingga Timbulkan Rasa Takut
-
KontraS Nilai Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Wajar, Polisi Dicurigai Lagi Melakukan Upaya Obstruction of Justice
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam