Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai aparat kepolisian telah melanggar setidaknya tiga pasal dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta.
Diketahui, sebanyak tiga orang didakwa dalam kasus ini telah menghilangkan nyawa seseorang. Dalam laporannya, KontraS mengindikasi adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Dalam siaran pers melalui akun YouTube KontraS pada Kamis (27/10/022), Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan pihak kepolisian diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
Di mana dalam hal ini, polisi ditengarai melakukan kekerasan hingga penyiksaan saat memeriksa para tersangka.
"Dalam konteks hak asasi manusia, polisi secara nyata kami duga telah melanggar hak seseorang untuk tidak disiksa," kata Abimanyu.
Selain itu, Abimanyu menyebut polisi juga diduga telah melanggar Pasal 56 KUHP tentang pemberian bantuan atau kesempatan kepada pelaku kejahatan.
KontraS juga menyebut polisi dalam penanganan kasus ini telah melanggar Pasal 117 Ayat 1 KUHAP tentang pemberian keterangan tanpa adanya tekanan. Yang KontraS temukan, polisi justru menekan para terdakwa dan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum diduga tidak berdasarkan fakta-fakta peristiwa. Berita acara pemeriksaan yang juga diperoleh tidak sah secara hukum, karena diduga didapatkan dengan cara penyiksaan kepada para terdakwa dan saksi," papar dia.
KontraS Kirim Amicus Curiae
Sebelumnya, KontraS berencana mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait kasus klitih yang terjadi di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta.
Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan amicus curiae merupakan sebuah opini atau pendapat hukum terkait suatu kasus. Dalam hal ini, KontaS merasa perlu memberikan amicus curiae lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Berbagai kejanggalan dalam proses hukum itu menurut Abimanyu dialami oleh tiga terdakwa kasus klitih yakni Andi Muhammad, Hanif Aqil Amrullah dan Muhammad Affandi. Di mana, KontraS menemukan dalam proses hukum kepolisian hingga di persidangan ketiga terdakwa mendapat pendampingan hukum yang buruk.
"Kami menemukan bahwa ternyata seluruh terdakwa tidak diberikan akses bantuan hukum yang memadai," kata Abimanyu dalam siaran pers virtual, Kamis.
Yang kedua, Kontras menemukan adanya indikasi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama memeriksa ketiga terdakwa. Dilaporkan Andi, Hanif dan Affandi mengalami pemukulan.
"Para terdakwa dipukul di bagian kepala, pelipis, perut, rahang, pipi kemudian dilempar dengan asbak, dipukul menggunakan kelamin sapi yang dikerdilkan hingga mata dilakban," ujar Abimanyu.
KontraS juga menerima ada laporan saksi berinisial RS yang juga mengalami tindakan penyiksaan oleh penyidik kepolisian.
"Saksi mengaku dalam laporan berita acara pemeriksaan adalah hasil pengaruh di bawah tekanan penyidik. Di depan Majelis Hakim mengaku kerap mengalami tindakan pemukulan kemudian dilempar asbak dan kepalanya dibenturkan ke tembok," jelas dia.
Kemudian yang keempat KontraS juga mendapat laporan ada saksi yang tidak bisa menjelaskan keterlibatan ketiga terdakwa dalam rekaman CCTV yang ditampilkan saat persidangan. Terakhir, keterangan saksi-saksi dinilai jauh berbeda dengan apa yang ditulis dalam berita acara pemeriksaan dengan apa yang disampaikan saat persidangan.
Berita Terkait
-
Kirim Amicus Curiae Kasus Klitih ke PN Jogja, KontraS Sebut Terdakwa Disiksa Pakai Kelamin Sapi hingga Mata Dilakban
-
Polri Bertubi-tubi Didera Kasus Besar Seret Nama Jenderal, Anggota DPR RI: Reformasi Kepolisian Belum Tuntas
-
Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS Kembali Soroti Kasus HAM RI: Sidang Kasus Paniai Sangat Buruk!
-
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terintimidasi Polisi Datang ke Rumah, Bawa Persenjataan Hingga Timbulkan Rasa Takut
-
KontraS Nilai Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Wajar, Polisi Dicurigai Lagi Melakukan Upaya Obstruction of Justice
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK