Suara.com - Kamis (20/10/2022) hari ini tepat tiga tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatannya.
KontraS memberikan catatan tiga tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, salah satunya adalah penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai yang kekinian proses peradilannya sedang berjalan di Pengadilan HAM Berat di Makassar.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty Stephanie mengatakan, peradilan kasus tersebut sangat buruk dan mengecewakan.
"Pengumuman penyidikan jelang Hari HAM Sedunia di 2021 seolah menjadi angin segar bagi situasi penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia. Namun seiring berjalan, penyidikan ini yang justru menjadi masalah bagi buruknya proses pengadilan HAM yang masih berlanjut sampai hari ini. Kita dihadapkan pada hasil penyidikan yang mengecewakan," kata Tioria saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/10/2022).
KontraS menyayangkan hanya terdapat satu tersangka, yakni Isak Sattu seorang purnawirawan TNI yang bertugas sebagai Perwira Penghubung di Kodim 1705/Paniai saat peristiwa terjadi. Padahal, peristiwa ini dikonstruksikan sebagai kejahatan kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan dan penganiayaan yang juga dikaitkan dengan pasal rantai komando.
Kemudian KontraS juga menyoroti proses persiapan persidangan Pengadilan HAM Berat oleh Mahkamah Agung, yang mereka nilai dilakukan secara tidak optimal.
Untuk diketahui, peristiwa kekerasan Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, kemudian sidang perdananya digelar pada Rabu 21 September 2022.
"Lamanya jeda waktu antara Pengadilan HAM sebelum peristiwa Paniai ini membuat seolah kekuasaan dan lembaga negara terkait gagap untuk menyelenggarakan Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai. Tercatat bahwa Mahkamah Agung baru melempar informasi perekrutan Hakim Ad Hoc di tanggal 20 Juni 2022 sehingga menyebabkan prosesnya menjadi tergesa-gesa," tuturnya.
Pada proses persidangannya masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Namun yang disayangkan belum ada pelibatan dari para korban dan keluarga korban.
Baca Juga: Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai: Saksi Sebut Korban Ditembak dan Ditikam
"Tidak adanya pelibatan para penyintas dan keluarga korban sebagai saksi dan pihak yang harus dipenuhi pemulihannya. Pihak penyintas dan keluarga korban bersama dengan sejumlah pendamping di Paniai menyampaikan kekecewaan mendalam akan proses hukum yang berlangsung yang justru menjadi pintu ketidakadilan berikutnya," papar Tioria.
"Lambannya tindak lanjut proses hukum meski warga sudah kooperatif, dipilihnya lokasi pengadilan di Makassar meski ketentuan hukum memungkinkan Pengadilan HAM untuk diselenggarakan di Papua serta terdakwa yang hanya berjumlah satu orang menjadi faktor di balik pilihan mereka," sambungnya.
Atas sejumlah catatan itu, Tioria mengkhawatirkan proses persidangan tidak akan memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya, sehingga pada akhirnya sedang yang berjalan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dinilai kembali memberikan impunitas bagi para pelakunya.
"Ketiadaan para penyintas dan keluarga korban sebagai saksi di Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai menyebabkan narasi yang berkembang kembali menyudutkan korban.Berbagai penggambaran perilaku warga ditonjolkan seolah menjadi pembenaran dari tindakan kekerasan dan penanganan yang tidak terukur dari aparat saat kejadian meletus," katanya.
"Dengan kondisi seperti ini, Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai yang sebelum prosesnya berlangsung sudah diklaim secara sepihak apresiasinya berpotensi untuk berakhir antiklimaks layaknya tiga Pengadilan HAM sebelumnya dan impunitas tetap merajalela," sambung Tioria.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat pada 3 Februari 2020. Peristiwa tersebut berlangsung pada 7-8 Desember 2014, menewaskan 4 warga sipil dan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terintimidasi Polisi Datang ke Rumah, Bawa Persenjataan Hingga Timbulkan Rasa Takut
-
KontraS Nilai Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Wajar, Polisi Dicurigai Lagi Melakukan Upaya Obstruction of Justice
-
Autopsi Korban Kanjuruhan Dibatalkan, KontraS Terima Informasi Keluarga Didatangi Aparat Keamanan
-
Autopsi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Batal, Kontras Sebut Aparat Gegabah Karena Ini
-
Autopsi Batal, KontraS Sebut Ada Aparat Datang ke Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD
-
Antisipasi Kepadatan Tahun Baru, 35 KA Jarak Jauh Bisa Naik-Turun di Stasiun Lempuyangan