Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihaknya tidak terpengaruh oleh permintaan Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta agar LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dengan tegas menyatakan pihaknya tidak terpengaruh. Pasalnya, LPSK bekerja secara independen dan hasil investigasi yang menentukan apakah tersangka layak mendapatkan justice collaborator atau tidak.
"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Hasto mengingatkan LPSK dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006. Dari aturan itu, LPSK tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama memenuhi syarat.
"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegasnya.
Oleh karena itu, permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, ditegaskan Hasto tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.
Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.
"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," tambah Hasto.
Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, LPSK Sebut Persyaratan Doddy Prawiranegara Belum Lengkap
Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.
"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujarnya.
Terakhir, Suroyo mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.
Namun, informasi dari pengacara Prawiranegara mengatakan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya maka perlu dilakukan investigasi mendalam. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ajukan Justice Collaborator, LPSK Sebut Persyaratan Doddy Prawiranegara Belum Lengkap
-
Populer Teriakan Histeris Nikita Mirzani, hingga Hotman Paris Sebut Sabu 5 Kg untuk Pancingan Saja
-
Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Antara Doddy-Linda, Taktik untuk Selamatkan Teddy Minahasa?
-
Sambo hingga Bjorka, 5 Rentetan Kasus Besar Paling Menyita Perhatian Publik Menjelang Akhir 2022
-
Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Kliennya Dijebak
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak
-
Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
-
Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap
-
Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter
-
Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T
-
Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel
-
Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan
-
IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!
-
Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam
-
Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia