Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihaknya tidak terpengaruh oleh permintaan Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta agar LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dengan tegas menyatakan pihaknya tidak terpengaruh. Pasalnya, LPSK bekerja secara independen dan hasil investigasi yang menentukan apakah tersangka layak mendapatkan justice collaborator atau tidak.
"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Hasto mengingatkan LPSK dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006. Dari aturan itu, LPSK tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama memenuhi syarat.
"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegasnya.
Oleh karena itu, permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, ditegaskan Hasto tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.
Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.
"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," tambah Hasto.
Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, LPSK Sebut Persyaratan Doddy Prawiranegara Belum Lengkap
Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.
"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujarnya.
Terakhir, Suroyo mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.
Namun, informasi dari pengacara Prawiranegara mengatakan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya maka perlu dilakukan investigasi mendalam. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ajukan Justice Collaborator, LPSK Sebut Persyaratan Doddy Prawiranegara Belum Lengkap
-
Populer Teriakan Histeris Nikita Mirzani, hingga Hotman Paris Sebut Sabu 5 Kg untuk Pancingan Saja
-
Hotman Paris Duga Ada Konspirasi Antara Doddy-Linda, Taktik untuk Selamatkan Teddy Minahasa?
-
Sambo hingga Bjorka, 5 Rentetan Kasus Besar Paling Menyita Perhatian Publik Menjelang Akhir 2022
-
Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Kliennya Dijebak
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini