Suara.com - Enam terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan sanksi pemecatan.
Beberapa waktu lalu, Polri mengumumkan 6 nama anggota Polri yang harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti membantu dan menghalangi penyidikan atas kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Merespons sanksi pemecatan enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidaklah adil.
Pasalnya, beberapa dari terdakwa obstruction of justice mengaku tidak mengetahui bahwa apa yang diperintahkan Ferdy Sambo merupakan rangkaian kegiatan untuk menghilangkan barang bukti.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Aryanto saat menjadi salah satu narasumber dalam acara yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (27/10/22).
"Tidak semua orang yang melanggar kode etik itu harus di-PTDH. Karena kode etik itu ada gradasinya juga," tutur Aryanto.
"Kalau pidananya ringan, kalau langsung jadi PTDH enggak fair," imbuhnya.
Ia lantas menyorot salah satu terdakwa obstruction of justice, yaitu Kompol Baiquni Wibowo.
"Seperti Baiquni, dia lagi di kantor kemudian dipanggil. Dia nggak ngerti bahwa itu rangkaiannya menghilangkan barang bukti untuk menjalankan kejahatan Sambo," terang Aryanto.
Baca Juga: Hendra Keberatan dengan Keterangan Acay yang Bantah Percakapan Soal Perintah Ferdy Sambo
Dalam dialognya, ia membayangkan dirinya merupakan orang tua dari terdakwa obstruction of justice. Pasti dirinya akan melakukan protes atas apa yang menimpa anaknya.
"Kalau orang nggak ngerti kemudian dihukum langsung di-PTDH, saya bayangkan kalau saya orang tua daripada dia ya protes," kata Aryanto.
Enam Anggota Polri yang Terancam Dipecat
1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri).
2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Berita Terkait
-
Hendra Keberatan dengan Keterangan Acay yang Bantah Percakapan Soal Perintah Ferdy Sambo
-
Bibi Brigadir J Tunjuk-tunjuk Bharada E di Persidangan: Minta Kejujuranmu Tentang Ibu PC dan Pak Sambo
-
Sindiran Hendra Kurniawan ke Acay Disebut Enak Liburan di Bali Sehari Pasca Kematian Brigadir J, Ini Tujuannya
-
Bantah Disuruh Terdakwa Hendra Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo, Jaksa Tak Percaya Kesaksian Acay di Sidang
-
Tiba di PN Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Pasang Ekspresi Tersenyum: Senyum Membawa Duka!
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?