Suara.com - Enam terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan sanksi pemecatan.
Beberapa waktu lalu, Polri mengumumkan 6 nama anggota Polri yang harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti membantu dan menghalangi penyidikan atas kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Merespons sanksi pemecatan enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut tidaklah adil.
Pasalnya, beberapa dari terdakwa obstruction of justice mengaku tidak mengetahui bahwa apa yang diperintahkan Ferdy Sambo merupakan rangkaian kegiatan untuk menghilangkan barang bukti.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Aryanto saat menjadi salah satu narasumber dalam acara yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis (27/10/22).
"Tidak semua orang yang melanggar kode etik itu harus di-PTDH. Karena kode etik itu ada gradasinya juga," tutur Aryanto.
"Kalau pidananya ringan, kalau langsung jadi PTDH enggak fair," imbuhnya.
Ia lantas menyorot salah satu terdakwa obstruction of justice, yaitu Kompol Baiquni Wibowo.
"Seperti Baiquni, dia lagi di kantor kemudian dipanggil. Dia nggak ngerti bahwa itu rangkaiannya menghilangkan barang bukti untuk menjalankan kejahatan Sambo," terang Aryanto.
Baca Juga: Hendra Keberatan dengan Keterangan Acay yang Bantah Percakapan Soal Perintah Ferdy Sambo
Dalam dialognya, ia membayangkan dirinya merupakan orang tua dari terdakwa obstruction of justice. Pasti dirinya akan melakukan protes atas apa yang menimpa anaknya.
"Kalau orang nggak ngerti kemudian dihukum langsung di-PTDH, saya bayangkan kalau saya orang tua daripada dia ya protes," kata Aryanto.
Enam Anggota Polri yang Terancam Dipecat
1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri).
2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).
3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Berita Terkait
-
Hendra Keberatan dengan Keterangan Acay yang Bantah Percakapan Soal Perintah Ferdy Sambo
-
Bibi Brigadir J Tunjuk-tunjuk Bharada E di Persidangan: Minta Kejujuranmu Tentang Ibu PC dan Pak Sambo
-
Sindiran Hendra Kurniawan ke Acay Disebut Enak Liburan di Bali Sehari Pasca Kematian Brigadir J, Ini Tujuannya
-
Bantah Disuruh Terdakwa Hendra Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo, Jaksa Tak Percaya Kesaksian Acay di Sidang
-
Tiba di PN Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Pasang Ekspresi Tersenyum: Senyum Membawa Duka!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci