Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait sejumlah penggeledahan di Kantor Kabupaten Bangkalan oleh tim penyidik antirasuah beberapa hari terakhir.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut hingga kini proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Bangkalan tersebut masih berjalan. Hingga kini, pihaknya masih belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk, perkara kasus apa yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah itu.
"Ini masih berproses, tunggu saatnya kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka, tunggu saatnya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) malam.
Seperti diketahui, Imigrasi telah melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh.
"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022) lalu.
Ahmad menyebut KPK meminta Abdul tidak bepergian dalam kurun waktu selama enam bulan. Selama proses pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,"imbuhnya
Baca Juga: Sebut Kasus "Kardus Durian" Masih Jadi Perhatian, Firli Bahuri: Tolong Kawal KPK
Dari informasi yang dihimpun, KPK diketahui telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Pemkab Bangkalan.
Meski begitu,hingga kini belum diketahui kasus apa yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah itu.
Berita Terkait
-
Pagi Ini, Presiden Jokowi Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK
-
Sebut Kasus "Kardus Durian" Masih Jadi Perhatian, Firli Bahuri: Tolong Kawal KPK
-
KPK Sebut Kakanwil BPN Riau M. Syahrir Kantongi Rp 1.2 Miliar Urus Perpanjangan HGU
-
Dinilai Sebagai Cerminan Masyarakat, Bharada E kini Dinobatkan Menjadi Idola
-
Kasus Suap HGU, KPK Tetapkan Kakanwil BPN Prov Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Bersama Dua pihak Swasta
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?