Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Selain Syahrir, dua orang pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Frank Wijaya pemegang saham PT. Adimulia Agrolestari dan Sudarso General Manager PT. AA.
"Menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Firli menyebut penahanan baru dilakukan terhadap pihak swasta Frank Wijaya. Sedangkan, tersangka Syahrir akan kembali dijadwalkan oleh penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, untuk tersangka Sudarso kini sudah menjadi narapidana untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung.
Untuk tersangka Frank Wijaya akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Kepada Saudara MS (M. Syahrir) untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim
penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir," ujar Firli
"Sedangkan SDR (tersangka Sudarso) saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di lapas Sukamiskin, Bandung," imbuhnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Frank Wijaya dan Sudarso sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Rampung Diperiksa Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya Penyidik
Sedangkan, tersangka M. Syahrir sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Rampung Diperiksa Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya Penyidik
-
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata
-
KPK Lelang Empat Sepeda Brompton Hingga iPhone 12 Pro Max Milik Napi Korupsi Matheus Joko
-
Demo Aremania Jilid 2, Tuntut Penambahan Pasal Pidana untuk 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Kuasa Hukum: Chuck Putranto Tertekan Jalankan Perintah Atasan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
Momen Hangat Megawati Umrah Bersama Keluarga, Prananda Bantu Tahalul
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan